Lompat ke isi utama

Berita

Mediasi Bawaslu Riau Hasilkan Putusan Kesepakatan

Mediasi Bawaslu Riau Hasilkan Putusan Kesepakatan

Pekanbaru, Bawaslu Riau-Majelis sidang Bawaslu Riau menyelesaikan sengketa proses pemilu antara tiga bacalon DPD RI selaku pemohon dengan KPU Riau selaku termohon. Hasil ini menyatakan para pihak bersepakat menyelesaikan sengketanya pada mediasi dalam Sidang Pembacaan Putusan Telah Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dikantor Bawaslu Riau, Pekanbaru, Jumat (10/2/2023)

Ketiga bacalon DPD RI tersebut adalah Mimi Lutmila, Rusli Ahmad dan Saut P Sihombing.

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, para pihak yang bersengketa telah menyelesaikan mediasinya. Mereka bersepakat bahwa bacalon DPD RI diberi waktu tambahan untuk mengupload ulang dukungan mereka ke dalam Silon.

"Bawaslu Riau telah menyelesaikan sengketa para pihak melalui mediasi. Dan mediasinya terhitung cukup cepat. Tiga perkara kita selesaikan dalam waktu satu hari saja," kata Alnofrizal.

Dijelaskan Alnofrizal, para bacalon DPD RI ini awalnya tidak terima mereka ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pada Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Riau (4/2/2023) di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Sehingga mereka pun mengajukan Permohonan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Riau.

"Dan sesuai aturan yang ada, Bawaslu Riau wajib menyelesaikan sengketa tersebut. Dan langkah awal adalah melalui mediasi. Jika mediasi tidak sepakat, baru masuk tahapan ajudikasi. Namun Alhamdulillah, sengketa itu selesai di mediasi saja, tak sampai ajudikasi," ulang Alnof lagi.

Kesepakatan yang diperoleh pada mediasi tersebut, lanjut Alnof, adalah para bacalon DPD RI tersebut diberi waktu 2x24 jam untuk mengupload ulang dukungan mereka.

Sidang Pembacaan Putusan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau

Adapun yang menjadi mediator pada mediasi tersebut adalah Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan Anggota Bawaslu Riau Hasan.

Kemudian Hasan menjelaskan Setelah putusan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dibacakan, Bawaslu Riau memiliki kewajiban untuk mengawasi tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disepakati.

"Bacalon dan KPU Riau telah menggunakan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses dengan kesepakatan sebagaimana yang dibacakan pada pembacaan putusan, hal tersebut disepakati para pihak, maka saya berharap masing-masing pihak dapat melaksanakan hasil kesepakatannya," ujar hasan.

Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu tindak lanjut dari mediasi dibacakan Alnofrizal dan Hasan pada pukul 10.00 Wib, dilaksanakan terbuka untuk umum serta salinan putusan telah diserahkan kepada para pihak.

Penulis : Sulaiman

Editor : Mustaqim Akbar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle