Melalui Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu bersama DPR RI, Bawaslu Riau Perkuat Fungsi dan Peran Pengawasan Partisipatif
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau_Hari ini (28/7), Bawaslu Provinsi Riau menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Hotel Royal Asnof. Pada kesempatan ini, Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.BA turut hadir sebagai narasumber. Sosialisasi ini langsung dimoderatori oleh anggota Komisi 3 DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, SH., MH.
Sosialisasi ini juga mengundang tokoh masyarakat, Organisasi masyarakat, tokoh agama, Pemilih pemula dan juga Tokoh wanita yang ada di Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dilaksanakan mengingat telah masuknya tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Oleh sebab itu kegiatan ini disosialisikan agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 nanti.
Dalam pemaparannya Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, Penanganan pelanggaraan Pemilu dan sengketa Pemilu, sesuai dengan pasal 93 huruf b angka 1.
"Paradigma masyarakat masih berasumsi satu suara satu lembar uang 100 ribu atau 50 ribu, hal ini masih sering terjadi di lapangan, sebaiknya pemikiran seperti ini dimasyarakat harus dihilangkan agar Pemilu kita bersih dan pembangunan di daerah kita maju" ujar Ida seraya menutup sesi pemaparan dari ketua Bawaslu Provinsi Riau.
Dalam kegiatan ini, narasumber juga sangat berharap agar masyarakat dapat membedakan kegiatan mana yang rawan akan politik uang dan kegiatan mana yg aman dari politik uang. Oleh sebab itu baiknya bila kita membangun kesadaran masyarakat tentang pengawasan sejak dini.
Penulis: Liza
Editor: Lastri