Lompat ke isi utama

Berita

Mengetahui Ada Panwascam Tidak Bertanggungjawab, Amiruddin Sijaya: “Segera Proses dan Beri Sanksi”

Mengetahui Ada Panwascam Tidak Bertanggungjawab, Amiruddin Sijaya: “Segera Proses dan Beri Sanksi”

Bawaslu Riau, Pangkalan Kerinci – Untuk memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai peraturan dan perundang-undangan, Pimpinan Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya lakukan supervisi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Siak.

“Bawaslu Siak sedang menagani satu temuan dugaan pelanggaran administrasi penetapan Sekretariat PPS yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Siak Dardiri kepada Pimpinan Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya di Kantor Bawaslu Siak, Selasa (14/7/2020).

Dardiri menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU No. 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Pembentukan PPK dan Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS, serta KPPS dan PPDP menyatakan,  dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat PPS yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 2 (dua) orang staf sekretariat PPS yang berasal dari pegawai desa/kelurahan. Namun dalam beberapa kasus ditemukan adanya kepala desa atau lurah yang tidak mau menetapkan pegawainya sebagai sekretariat PPS.

Setelah memberikan arahan berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan, esoknya (15/7/2020) Anggota Bawaslu Riau yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi ini melanjutkan supervisi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan.

“Bawaslu Pelalawan sedang memproses temuan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Pelalawan Nanang Wartono kepada Pimpinan Bawaslu Riau.

Nanang mengungkapkan, anggota Panwascam tersebut lemah dalam berkoordinasi dengan sesama anggota lainnya dan juga tidak kooperatif dalam menanggapi surat-surat dan arahan dari Bawaslu Pelalawan.

Mengetahui hal tesebut, Amiruddin Sijaya meminta kepada Bawaslu Pelalawan untuk segera memproses dan memberikan sanksi kepada Panwascam tersebut. “Segera proses dan putuskan sanksi secepatnya,” tegas Amiruddin.

Amiruddin berharap, dengan pemberian sanksi kepada Panwascam tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi jajaran pengawas Pemilihan lainnya untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Sebagaimana Bawaslu Siak, Amiruddin Sijaya juga menyampaikan beberapa arahan dan bimbingan berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Pelalawan.

Selain Kantor Bawaslu Kabupaten Siak dan Pelalawan, supervisi penanganan pelanggaran juga dilakukan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Kota Dumai oleh Pimpinan Bawaslu Riau lainnya.

Penulis: Aditya Pradana

Editor: Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle