Menguak Isu Gangguan Warga Asing, Amir Petakan Indeks Kerawanan Pemilu
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau - Kejahatan internasional dan pengawasan keimigrasian merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pengawasan keimigrasian berperan sangat penting dalam menjaga keamanan dan melindungi negara dari berbagai gangguan, baik yang bersifat eksternal maupun internal. Orang asing yang masuk ke Indonesia harus mengikuti aturan kebijakan imigrasi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diperlukan pula kewaspadaan terhadap keberadaan Warga Negara Asing di Indonesia. Karena keberadaan mereka berimbas kepada ancaman pengaruh dari warga asing, Tindakan spionase, terorisme global, separatisme, pencucian uang, sabotase, perang siber, dan lain-lain. Dengan potensi kerawanan pada jurnalis asing, organisasi internasional, perwakilan asing, maupun pemantau asing (observer), maka diperlukan pengawasan orang asing sebagai upaya antisipasi kerawanan pada Pemilu 2024.
Senada dengan isu tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengamanan Pemilu 2024 dari gangguan orang asing. Rapat yang digelar di Hotel Furaya Pekanbaru pada Rabu, 10 Januari 2024 ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau, Polda Riau, Kesbangpol Riau, Bawaslu Riau, dan KPU Riau.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian, Arie Yuliansa Dwi Putra, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa Pemilu merupakan hal yang sangat vital bagi demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, segala kemungkinan gangguan yang dapat terjadi harus dicegah, termasuk gangguan dari orang asing.
"Pemilu merupakan momen yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Gangguan sekecil apapun dapat merusak jalannya proses demokrasi ini," kata Arie.
Arie menyebutkan bahwa ada beberapa potensi gangguan yang dapat dilakukan oleh orang asing, diantaranya intervensi negara asing terhadap Pemilu, orang asing yang terlibat dalam kerusuhan dan sebagainya.
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, untuk mencegah segala kemungkinan gangguan tersebut," kata Arie
Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya dihadapan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) memaparkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu yang dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia. Dalam paparannya, Amir menjelaskan beberapa dimensi dalam Indeks Kerawanan Pemilu diantaranya adalah konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Selain itu pemetaan kerawanan diukur juga dengan tiga tingkatan, yaitu kerawanan rendah, kerawanan sedang, dan kerawanan tinggi.
“berdasarkan rilis Indeks Kerawanan Pemilu tersebut, Provinsi Riau saat ini berada pada tingkatan Kerawanan Sedang, namun bukan berarti dengan tingkat kerawanan sedang yang ada di Provinsi Riau, kita tidak laksanakan pemetaan keamanan dan upaya pencegahan, pemetaan keamanan akan terus kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang mengganggu keamanan negara, termasuk gangguan dari warga negara asingâ€,jelas amir.
Selanjutnya, amir menyinggung soal isu strategis yang terjadi pada tahapan Pemilu, yaitu berkaitan dengan potensi polarisasi masyarakat yang berpotensi terhadap gangguan stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan Pemilu yang mana stabilitas negara dapat terganggu dengan adanya aktivitas warga asing yang bisa saja mengambat jalannya tahapan Pemilu di tahun 2024.
“ada beberapa kendala yang berkaitan dengan warga asing terhadap jalannya proses Pemilu tahun 2024, yaitu potensi warga negara asing yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian aktivitas orang asing yang mengganggu kondusifitas pada Pemilu sehingga mengganggu penyeleggaraan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari H, sehingga ini perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu dan keimigrasian melalui Tim Pora†kata amir
Kemudian amir menjelaskan bahwa apabila ada hal-hal yang menyangkut orang asing melakukan tindak pidana pemilu, silahkan melapor kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu yang merupakan Kerjasama instansi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menindak Tindak Pidana Pemilu.
“apabila warga negara asing berpotensi melakukan tindak pidana menyangkut pidana pemilu, maka Sentra Gakkumdu yang akan memprosesnya, namun apabila tindak pidana menyangkut keamanan negara, itu merupakan ranah kepolisian yang memprosesnya†Tutup Amir.
Penulis : Ode
Editor: Huda