Menjelang penetapan DCT, Bawaslu Riau Kumpulkan Bawaslu Kabupaten/Kota, Ada Apa?
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau - Bawaslu Riau mengadakan rapat kerja teknis dan simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang bertujuan untuk menghadapi potensi permohonan sengketa yang muncul pada proses penetapan daftar calon tetap (DCT) DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada pemilu tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di aula sekretariat Bawaslu Riau dan diikuti peserta dari Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Senin (2/10/2023).
Nanang Wartono anggota Bawaslu Riau, menjelaskan dalam rakernis ini Bawaslu Riau memastikan seluruh jajarannya hingga tingkat Kabupaten/Kota memahami regulasi yang menjadi acuan sebagai hukum acara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024.
“Dalam menerima, memproses, hingga memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang kita terima, kita harus pahami betul regulasi yang mengatur tentang hukum acara penyelesaian sengketa proses Pemilu yaitu Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu dan petunjuk teknis yang juga mengatur secara detil cara kita menyelesaikan permohonan sengketa prose Pemilu.†Kata nanang pada pembukaan acara.
Untuk diketahui, pada tanggal 03 november 2023 nantinya akan diumumkannya daftar calon tetap (DCT) DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Indra Khalid Nasution anggota Bawaslu Riau yang juga merupakan Koordinator Hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu menjelaskan, pada penetapan DCT itu nantinya KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan DCT yang mana surat keputusan itu merupakan objek yang bisa dimohonkan oleh peserta pemilu yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut sehingga Bawaslu se-Provinsi Riau harus siap menerima permohonan sengketa proses Pemilu tersebut.
“Tidak lama lagi kita akan menghadapi tahapan penetapan DCT oleh KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, SK yang dikeluarkan KPU itu adalah salah satu objek permohonan sengketa proses Pemilu bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, jadi teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota harus siap menyelesaikan permohonan itu.†Kata Indra.
Rapat kerja teknis langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. Dalam sambutannya alnof menjelaskan simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu ini sangat penting dilaksanakan, karena dengan mengadakan simulasi yang dipisah menjadi beberapa rangkaian, yaitu penerimaan permohonan, mediasi dan adjudikasi ini, peserta rakernis bisa langsung merasakan suasana menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang sesungguhnya dan saling melengkapi apabila ditemukan beberapa kekurangan dalam proses simulasi.
“Pasca dilantik kemarin, saya yakin teman-teman ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mendapatkan materi dan teori tentang bagaimana menyelesaiakan permohonan sengketa proses Pemilu, dengan melaksanakan simulasi pada rakernis ini, kita bisa langsung merasakan suasana menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang sesungguhnya dan saling melengkapi apabila kita temukan kekurangan dalam proses simulasi nantinya.†Kata alnof.
Simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan dalam beberapa rangkaian, yaitu yaitu penerimaan permohonan, mediasi dan adjudikasi salanjutnya ditutup dengan diskusi dan evaluasi dari simulasi yang telah dilaksanakan, acara ditutup oleh Koordinator Hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Indra khalid Nasution.
Penulis : Sulaiman
Editor : Angga