MK sidangkan 297 Sengketa Pileg 2024, dimulai hari ini. Bawaslu Riau Hadiri sidang Pendahuluan MK
|
Bawaslu Riau, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4). Sesuai agenda, akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung hingga 3 Mei 2024. Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
Untuk pembagian penanganan jumlah perkaranya, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Dalam sidang hari Ini, Bawaslu Riau Hadir di MK mengikuti agenda pembacaan permohonan dari Pemohon Sengketa Pileg. Untuk Provinsi Riau, terdapat 11 Permohonan yang akan di sidangkan, dari 11 Pemohon yang mengajukan permohonan, satu Pemohon dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Marsiman Saragih tidak menghadiri sidang pembacaan permohonan yang di gelar MK hari ini.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Indra Khalid, Bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah menyusun dan menyiapkan alat bukti untuk menghadapi laporan perkara PHPU Pileg yang ada di Provinsi Riau. "Bawaslu Riau dan Bawaslu kab/Kota telah mempersiapkan mental menghadapi persidangan sesuai instruksi pimpinan Bawaslu RI serta telah menyusun keterangan dan alat bukti yang akan kami sampaikan di depan Hakim MK nanti", Ujar Indra.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lama pada 10 Juni 2024.
Penulis: Azmi
Editor: Huda