Lompat ke isi utama

Berita

MKRI Tolak 1 Permohonan, dan Menetapkan 1 Pencabutan Permohonan

MKRI Tolak 1 Permohonan, dan Menetapkan 1 Pencabutan Permohonan

Bawaslu Riau, Pekanbaru (27/5/2021) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menolak permohonan perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 dan menetapkan pencabutan permohonan perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021, pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020.

Sidang pengucapan putusan dan ketetapan dimulai pada Hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 Pukul 08.30 WIB dengan sistem online (daring) diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya di Kantor Sekretariat Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto no.284, Komplek Transito, Pekanbaru.

Anwar Usman selaku Ketua Majelis Sidang membacakan keputusan MKRI terhadap 2 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020, dengan perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021.

Untuk perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021, dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Kemudian, majelis menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 70/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 tertanggal 24 April 2021 dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu agar menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020.

Untuk perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 majelis telah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan tertanggal 3 Mei 2021 oleh kuasa hukum pemohon. Dan majelis sudah melakukan klarifikasi kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan atau penarikan permohonan tersebut dan menetapkan bahwa permohonan perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 dicabut atau ditarik kembali.

Pasca sidang pengucapan putusan dan ketetapan oleh majelis, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya meminta kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu agar secepatnya melaksanakan amar putusan majelis hari ini.

"Untuk KPU Rohul, sebagaimana hasil putusan yang dibacakan oleh MKRI hari ini, untuk secepatnya melaksanakan keputusan MK melalui Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu." ucap Amir.

Penulis : Hasan Asy'ary - Alfian
Editor : Muhammad Arif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle