Lompat ke isi utama

Berita

Nanang : Bawaslu Harus Paham Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Nanang : Bawaslu Harus Paham Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Selat Panjang, Bawaslu Riau- Bawaslu Riau lakukan evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti (20/01/2024).

Tahapan kampanye Pemilu yang telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu telah memasuki hari ke 54, selama tahapan kampanye Pemilu terdapat 10 dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang di proses oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, 3 kasus sudah selesai diproses, 7 kasus sedang diproses. Dalam hal penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan disetiap tingkatannya yang tergabung dalam sentra gakkumdu.

Dalam kegiatan evaluasi ini, Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Riau mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota "Penanganan pelanggaran Pemilu, harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap pengawas harus memahami dan mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya".

"Selain melaksanakan tugas penanganan pelanggaran, divisi penanganan pelanggaran juga harus tetap melaksanakan pengawasan kampanye, mengingat divisi penanganan pelanggaran merupakan PIC pengawasan tahapan kampanye," ucap Nanang.

Terdapat beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu, salah satunya adalah terkait penggunaan aplikasi Sigap Lapor. Sigap Lapor sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk menginput data penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu ditiap tingkatan. Hal ini untuk mempermudah dalam hal perekapan data pelanggaran Pemilu, karena setiap proses penanganan pelanggaran diinput kedalam aplikasi tersebut.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menginput seluruh proses penanganan pelanggaran yg ditangani kedalam Sigap Lapor sebagai wujud pelaksanaan pengelolaan data penanganan pelanggaran yang baik.

Selain Sigap Lapor, koordinasi sentra gakkumdu juga harus dikelola dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, "Harus di ingat, penanganan tindak pidana Pemilu bukan hanya wewenang dari Bawaslu saja, tapi terdapat sentra gakkumdu yang dibentuk untuk melaksanakan penanganan tindak pidana Pemilu, oleh sebab itu koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus terbangun dengan baik, agar mampu mengefektifkan tugas dan wewenang dari sentra gakkumdu itu sendiri," tutur Nanang

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian PPPSP Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi dan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Penulis : Hasan Asyary

Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle