Nanang Sampaikan Aturan dan Larangan Kampanye Pemilu
|
Bawaslu Riau, Dumai - Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono sampaikan sejumlah aturan dan larangan kampanye peserta Pemilu selama masa kampanye.
"Sebelum masuk tahapan kampanye, partai politik peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Kampanye dilaksanakan pada 28 November mendatang," kata Nanang saat memberikan materi dihadapan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Dumai pada giat dalam rangka Bimtek Penanganan Pelanggaran Dalam Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kota Dumai dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Dumai, Jumat (10/11/2023) di Grand Zuri Hotel Dumai.
Nanang menjelaskan bahwa pengawasan di masa kampanye nantinya dengan memfokuskan pada pendaftaran pelaksana kampanye Pemilu dan tim kampanye Pemilu, materi kampanye Pemilu dan pelaksanaan metode kampanye Pemilu.
"Fokus pengawasan kita dengan meliputi pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye, materi kampanye Pemilu dan pelaksanaan metode kampanye serta melakukan koordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan," ucapnya.
Nanang juga menjelaskan selama masa kampanye, peserta Pemilu harus mematuhi aturan agar proses Pemilu berlangsung secara adil dan transparan.
Setelah ditetapkannya DCT Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota, Bawaslu Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu serta melaporkan ke Bawaslu ketika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Penulis : Nur Asiah
Editor : Aisyah