Nanang Wartono Ingatkan Panwaslu Kelurahan/ Desa Yang Baru Dilantik Dalam Bertugas Melakukan Pengawasan Pemilu Dilapangan
|
Bawaslu Riau,Pelalawan-Panwaslu Kecamatan Bandar Petalangan secara resmi melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada senin tanggal 6 februari 2023, pelantikan yang dilaksanakan dikantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bandar Petalangan, Jl. Datuk Kenali, Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan berjalan dengan lancar. (06/02/23).
Badri, S.Pd. selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar Petalangan yang langsung melantik 11 orang PKD kecamatan Bandar Petalangan, yang terdiri dari 4 (empat) orang perempuan dan 7 (Tujuh) orang laki-laki.
Pada pelantikan ini, Badri menyampaikan "Kami merasa ini kesempatan yang luar biasa untuk dapat menggali ilmu terkait pengawasan Pemilu, karena pada pelantikan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono, SH.MH."
"Saya mengingatkan kepada seluruh PKD yang dilantik, ingat atas sumpah janji yang telah diucapkan, mulai saat ini anda semua adalah pengawas Pemilu, ingat integritas kita sebagai pengawas, tidak berpihak kepada siapapun terutama peserta Pemilu" tutur Badri dalam sambutannya.
Turut hadir, Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Kamal Ruzaman, S.H. "alhamdulillah ditengah-tengah kita hadir Anggota Bawaslu Provinsi Riau, ini kali Pertama Anggota Bawaslu Riau hadir pada pelantikan PKD di Kecamatan Bandar Petalang, semoga ini menjadi motivasi untuk semua PKD yang baru dilantik, saya mengingatkan kepada seluruh PKD untuk menjaga integritas dan etika sebagai pengawas Pemilu" pintanya.
Nanang pada sambutannya menyampaikan, “pulang dari sini, seluruh PKD yang telah dilantik untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa masing-masingâ€.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Bandar Petalangan
Setelah pelantikan, seluruh PKD langsung diberikan pembekalan. pada kesempatan ini Nanang menjelaskan terkait teknis pelaksanaan tugas pengawasan, dalam melaksanakan tugas, "sebagai pengawas harus banyak sabarnya, jangan sampai terpancing emosi" tuturnya lagi.
PKD akan langsung dihadapi dengan tahapan yang sedang berjalan, saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). PKD harus memahami secara jelas terkait dengan administrasi syarat dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada bakal calon dimaksud.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap; pelaksanaan kampanye; pendistribusian logistik Pemilu; pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS; pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
Selain tugas diatas Panwaslu Kelurahan/ Desa juga memiliki tugas mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Andi
Editor : Angga