Neil Antariksa Instruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Koordinasi ke Perguruan Tinggi dan Organisasi Mahasiswa di Riau
|
Bawaslu Riau-Pekanbaru, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antriksa, A.Md., S.H., M.H, meminta kepada 7 (tujuh) Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Kota Pekanbaru dan Dumai, Kabupaten Kampar, Kuantan singingi, Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti agar berkoordinasi dengan universitas maupun perguruan tinggi sederajat di Kabupaten/Kota masing-masing, Kamis (27/5/2021).
Hal ini disampaikan Neil kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang membuka pendaftaran SKPP Tahun 2021 guna menginformasikan kepada mahasiswa bahkan pengajar yang memenuhi syarat di Universitas maupun Perguruan Tinggi tersebut dapat mendaftar SKPP Tahun 2021.
Selain instansi Perguruan tinggi, Neil juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau melakukan sosialisasi dengan organisasi maupun ikatan Mahasiswa.
Neil menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi pendaftaran SKPP secara masif di seluruh Riau sebelum waktu pendaftaran berakhir.
"Rekan rekan, untuk lebih banyak pendaftar, segera berkoordinasi dengan kampus-kampus, organisasi mahasiswa, dan ikatan mahasiswa di Kabupaten/Kota masing masing." Pinta Neil.
Berdasarkan hasil laporan dari Tim SKPP Bawaslu, jumlah pendaftar hingga pukul 17.00 WIB hari Kamis, 27 Mei 2021 di Riau sudah mencapai angka 439 pendaftar.
Neil menambahkan, jumlah pendaftar terbanyak berada di Kota Pekanbaru dengan jumlah sebanyak 113 orang. Kemudian Kota Dumai dengan jumlah Pendaftar 85 orang.
Selanjutnya, untuk Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Kampar sebanyak 57 orang, Kabupaten Bengkalis 53 orang, Kabupaten Siak 53 orang, Kabupaten Kuantan Singingi 46 orang dan terakhir Kabupaten Kepulauan Meranti 32 orang.
Neil menekankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau untuk lebih intensif melakukan sosialisasi pendaftaran SKPP ini, mengingat besok adalah batas akhir pendaftaran SKPP, Jum'at 28 Mei 2021.
Penulis : Alfian
Editor : Lastri