Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Kesesuaian Dokumen, Bawaslu Riau dan Bawaslu Indragiri Hulu Lakukan Investigasi

Pastikan Kesesuaian Dokumen, Bawaslu Riau dan Bawaslu Indragiri Hulu Lakukan Investigasi

Bawaslu Riau, Pekanbaru - Untuk memastikan kesesuaian dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon, Anggota Bawaslu Riau dan Bawaslu Indragiri Hulu mendatangi langsung perguruan tinggi tempat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu mendapatkan ijazahnya.

Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya yang ditugaskan melakukan pendampingan kepada Bawaslu Indragiri Hulu mengatakan, verifikasi keabsahan ijazah tersebut dilakukan terhadap bakal pasangan calon atas nama Wahyu Adi di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis (10 /9/2020) lalu.

"Kita membentuk beberapa tim untuk melakukan verifikasi ijazah, jadi kita langsung lakukan pengawasan melekat ke perguruan tinggi dimana bakal calon memperoleh ijazah untuk memastikan keaslian dokumen ijazah yang dikeluarkan,” ujar Amir.

Berdasarkan investigasi bersama anggota Bawaslu Indragiri Hulu Rony Fitrian tersebut, Amiruddin membenarkan keabsahan ijazah Wahyu Adi yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu.

"Ijazah Wahyu Adi di Universitas Dr. Soetomo Surabaya telah sesuai dan benar, dibuktikan dengan pernyataan dari rektor yang bersangkutan dalam surat pernyataan dan Berita Acara Klarifikasi KPU yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya," kata Amir.

“Begitu pula dengan ijazah dari Universitas Hasanuddin Makassar telah sesuai  dengan berkas yang dibawa oleh KPU Indragiri Hulu dan teregister di Fakuktas Hukum Unhas bernomor 3644, serta diberikan salinannya oleh pihak Fakultas, berita acara klarifikasi KPU ditandatangani oleh bagian akademik Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar," tutup Amir.

Penulis: Siti Aisyah Editor: M. Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle