Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Logistik Perlengkapan Pemilu sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Riau Lakukan Pengawasan ke Jawa Timur

Pastikan Logistik Perlengkapan Pemilu sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Riau Lakukan Pengawasan ke Jawa Timur

Bawaslu Riau-Jawa Timur, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya memastikan logistik perlengkapan Pemilihan Umum telah di cetak dan di distribusikan sesuai dengan aturan di PT. Wikrama Dharma Tunggadewa (23/12/2023).

Bertempat di Jalan Raya Kabuh-Babat Dusun Grobogan, Karang Don, Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Amiruddin dan tim fasilitasi logistik Bawaslu Riau mengunjungi tempat percetakan jenis logistik Formulir A4. Amiruddin dan Tim di terima langsung oleh manajer Proyek PT. Wikrama Dharma Tunggadewa Dadang. PT Wikrama ini merupakan konsorsium (KSO) atau anak cabang dari PT. Inpera Pratama Indonesia yang bertempat di Plumbon Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur sebagai Perusahaan pemenang lelang.

Selain Bawaslu Riau, hadir komisioner KPU Kepulauan Riau, dan perwakilan KPU RI, Ibu Pratiwi di dalam ruangan kerja pak Dadang. Dalam ruang tersebut, Bawaslu Riau menanyakan seputar percetakan dan pendistribusian Formulir A4 tersebut. Dari hasil diskusi didapatkan informasi bahwa Formulir A4 untuk wilayah Provinsi Riau telah selesai di cetak sebanyak 387.320 lembar, dan paling lambat awal tahun di bulan Januari 2024, formulir sudah dikirim ke Provinsi Riau. Amir menegaskan kepada penyedia PT Wikrama Dharma Tunggadewa, agar jangan sampai ada kesalahan-kesalahan dalam pencetakan, pengepakkan, sampai dengan pendistribusian formulir tersebut ke Provinsi Riau. “Kita juga menegaskan agar jangan sampai terjadi kesalahan-kesalahan dalam cetak dan juga pengiriman terkait tepat jumlah, yang terkadang ada kesalahan dalam pengiriman dan pengepakannya.” Ujar Amir.

Dasar hukum pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian  Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Informasi tahmbahan untuk di Provinsi Riau, sedikitnya terdapat 8 Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Penulis: Alfian

Editor: Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle