Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Berperkara Hukum? Ini penjelasannya

Pengawas Pemilu Berperkara Hukum? Ini penjelasannya

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Kamis (9/12/2021). Guna memantapkan teknis pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Riau melakukan rapat monitoring dan evaluasi penerapan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan dan kewajiban dalam memfasilitasi advokasi atau pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu Provinsi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 83 huruf c Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 bahwa Bagian Hukum, Humas dan Datin sebagai bagian yang bertugas menangani urusan hukum dan bertugas untuk menyediakan/memfasilitasi pemberian bantuan hukum atau advokasi hukum. Kewenangan pemberian bantuan hukum ini menyangkut perkara hukum yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Adapaun jenis perkara hukum yang bisa diberikan bantuan hukum yaitu : a. Perkara Perdata; b. Perkara Pidana; c. Perkara Tata Usaha Negara; d. Perkara Kode Etik; e. Uji Materil (MA dan MK) f. Pengaduan Hukum; g. Konsultasi Hukum; h. Alternatif Penyelesaian Sengketa; dan i. Permasalahan hukum lain yang melibatkan bawaslu.

Sebagai narasumber pertama, Tantowi Jauhari yang akrab disapa dengan TJ selaku praktisi hukum dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyampaikan terkait pemberian bantuan hukum secara kelembagaan.

"Pembentukan Tim bantuan hukum menjadi bagian penting sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam pemberian bantuan hukum kepada seluruh jajaran pengawas." ucapnya.

"Dalam suatu pemberian bantuan hukum sangat penting pemberi bantuan hukum mendapatkan informasi atau deskripsi kasus secara lengkap dan utuh, tidak boleh ada informasi yang ditutupi oleh penerima bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum." sambung TJ menambahkan.

Penerima bantuan hukum yang bisa diberikan bantuan hukum oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi adalah pengawas Pemilu dan/atau mantan pengawas Pemilu, pejabat dan pegawai atau mantan pejabat dan pegawai Bawaslu, dan pensiunan pegawai di lingkungan Bawaslu.

Sedangkan narasumber kedua, Witra Evelin Maduma Sinaga selaku Sub Koordinator Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu Republik Indonesia menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi dalam pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban serta larangan dalam pemberian bantuan hukum. Selain itu, Witra juga menjelaskan bagaimana proses teknis pemberian bantuan hukum terkait perkara Pidana, perkara Perdata dan pekara Tata Usaha Negara.

“Bentuk pemberian bantuan hukum yang sudah dipersiapkan oleh Bawaslu adalah memaksimalkan fungsi Biro Hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada pengawas Pemilu yang menghadapi perkara hukum.” ucapnya.

Untuk ditingkat Provinsi, Bawaslu Riau telah membentuk tim bantuan hukum yang terdiri dari staf Bawaslu Provinsi Riau yang berlatar belakang Sarjana Hukum dan dikoordinir oleh Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau.

Dalam permasalahan hukum yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu  Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS tidak dapat diberikan Bantuan Hukum oleh Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dapat mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Kegiatan rapat yang dibuka oleh Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya dilakukan dengan menggunakan metode daring dan luring. Metode daring digunakan bagi peserta rapat dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang berhalangan hadir secara luring.

Turut hadir secara luring Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata dan Hasan serta Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson dan jajaran Kepala Bagian.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, Jl. Adi Sucipto No. 284, Komplek Transito, Pekanbaru, dengan mematuhi prokes yang ketat kepada peserta dan panitia. Kegiatan berakhir  pukul 16.10 WIB.

Penulis : Hasan Asyary-Alfian

Editor : Mohd. Arif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle