Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Harus Fokus Dalam Mengawasi Kampanye Pemilu

Pengawas Pemilu Harus Fokus Dalam Mengawasi Kampanye Pemilu

Bawaslu Riau, Pekanbaru - Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono mengatakan Pengawas Pemilu harus fokus pada pengawasan larangan kampanye Pemilu 2024. Hal ini dia sampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Minggu (10/12/2023) di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Tujuan kegiatan ini untuk menguatkan dan menyatukan pemahaman pada pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, agar tercipta Pemilu yang tertib sesuai aturan.

Nanang menyampaikan bahwa tugas sebagai pengawas untuk melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dalam menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada. Pedoman pengawasan kampanye Pemilu yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

"Saya berharap kawan-kawan mengikuti kegiatan ini dengan serius, kita diskusi untuk menyatukan pemahaman, diskusi ini akan melahirkan solusi. Selama fungsi koordinasi dan komunikasi dilaksanakan dengan baik apapun persoalan akan dapat kita selesaikan dengan baik," ucap Nanang.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari KPU Provinsi Riau dan dari Ditintelkam Polda Riau, dengan peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dan Staf.

Diakhir kegiatan, Nanang dan peserta melakukan evaluasi tindak lanjut hasil rapat koordinasi tersebut dengan dilanjutkan diskusi terkait tantangan, hambatan dan solusi pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024.

Penulis : Fitri

Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle