Pengawas TPS Struktur Tertinggi dalam Mengawal Suara Rakyat
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Provinsi Riau pada 3-4 November 2024 melantik sebanyak 11.435 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sebelumnya, pemilihan anggota Pengawas TPS dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwas Kecamatan se-Provinsi Riau yang dimulai dengan proses pendaftaran pada September 2024 lalu.
Peserta yang lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes wawancara pada 12 s.d. 22 Oktober 2024. Berdasarkan hasil wawancara dan masukan dari masyarakat, ditetapkanlah nama-nama calon terpilih pada 23 s.d. 25 Oktober 2024.
Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan penggantian calon terpilih apabila ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengawas TPS.
Selanjutnya, pada 3 s.d. 4 November 2024, Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Riau melantik sebanyak 11.435 anggota Pengawas TPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Patminah Nularna menyebut jumlah tersebut masih kurang dari kebutuhan. “Kita butuh sebanyak 11.480 Pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024. Jadi, masih ada sebanyak 45 TPS yang belum terisi Pengawas†ungkap Patminah di ruang kerjanya pada Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut Patminah mengatakan, rincian TPS yang belum terisi pengawas tersebut, yaitu: 4 TPS di Kampar, 1 TPS di Indragiri Hulu, 4 TPS di Indragiri Hilir, 6 TPS di Rokan Hilir, 1 TPS di Kepulauan Meranti, dan 29 TPS di Dumai.
“Khusus TPS yang belum terisi pengawas ini akan dilakukan rekrutmen anggota Pengawas TPS pada 5 s.d. 20 November 2024 mendatang,†tegas Patminah.
Masa kerja Pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024 adalah selama 30 hari atau satu bulan. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.
“Usai dilantik pada 3-4 November kemarin, anggota Pengawas TPS ini sudah bisa langsung bekerja mengawasi tahapan pemilihan yang sedang berjalan. Tentunya mereka berkoodinasi terlebih dahulu dengan Pengawas Kelurahan/Desa dan Panwas Kecamatan,†tegas Patminah.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat itu menyebutkan bahwa peran Pengawas TPS sangatlah penting dalam mengawal suara rakyat di TPS.
“Pengawas TPS adalah jajaran paling akhir dalam struktur pengawas Pemilu, tetapi Pengawas TPS adalah struktur tertinggi dalam mengawal suara rakyat pada hari pemungutan suara,†ujar Patminah.
Patminah juga menyampaikan, disamping membantu Pengawas Kelurahan/Desa, anggota Pengawas TPS juga memiliki tugas utama yang diatur dalam Undang-Undang. Tugas tersebut yaitu:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
- Mengawasi persiapan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS apabila terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Ditulis: M. Hamidi
Editor: Lastri