Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa adalah Emergency Exit atas Persoalan Peserta Pemilu dengan KPU

Penyelesaian Sengketa adalah Emergency Exit atas Persoalan Peserta Pemilu dengan KPU

Pekanbaru-Bawaslu Provinsi Riau menggelar rapat kerja teknis terkait Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan oleh KPU di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Riau. Senin (12/07/2021) kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Kegiatan Rakernis ini dilaksanakan dalam persiapan menghadapi Tahapan Pemilu Serentak pada Tahun 2024 mendatang, sebagaimana Hasil Rapat Pemerintah dengan DPR yang menyepakati bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan pada Februari 2024, dengan demikian awal Tahun 2022 Tahapan Pemilu harus sudah berjalan khususnya terkait verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu ucap Rusidi. Salah satu wewenang Bawaslu yang diberikan oleh Undang-Undang adalah menyelesaikan Sengketa yang muncul pada proses Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala Daerah, Baik Sengketa Antar Peserta ataupun Antar peserta dengan penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum.
Berangkat dari hal tersebut maka Bawaslu Riau memandang perlunya melakukan Rakernis terkait Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan oleh KPU. Karena berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pemilu dan Pemilihan output yang dikeluarkan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses adalah Putusan yang harus dilaksanakan dan atau ditindaklanjuti oleh KPU sebagai Termohon apabila Pemohon tidak melakukan upaya Hukum terhadap Putusan Bawaslu tersebut.
Selanjutnya Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang juga merupakan Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau. Hadir juga anggota Bawaslu Riau lainnya Neil antariksa dan Hasan. Turut menjadi Narasumber Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Provinsi Riau Gushendri dan juga Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto.
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang hadir pada kegiatan ini memaparkan pengalaman dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa proses hingga Tindak lanjut dari Putusan Penyelesaian sengketa tersebut, dihadapan Narasumber yang juga merupakan Anggota KPU Riau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menceritakan adanya keengganan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu, akibat ego sektoral tersebut dapat berimplikasi timbulnya gesekan antar penyelenggaran dan dapat mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu/pemilihan yang sedang berjalan.
Dalam Paparan materinya Rusidi memaparkan bahwa Penyelesaian Sengketa ini merupakan emergency exit, sehingga ini merupakan pilihan apabila dalam penanganan pelanggaran tidak ditemukan mekanisme penanganan dan tidak dapat mengembalikan hak peserta pemilihan untuk kembali menjadi peserta pemilihan misalnya. Dengan demikian keberadaan kewenangan sengketa yang dimiliki oleh Bawaslu ini merupakan suata keniscayaan bahwa ada Hak Peserta Pemilihan yang harus dilindungi, dan melalui penyelesaian sengketa sarana untuk menguji apakah tindakan KPU sudah benar dan apakah hak peserta pemilihan dapat dikembalikan.

“Dalam Penyelesaian Sengketa Proses baik Pemilu dan pemilihan Kita diberi ruang Mediasi atau Musyawarah tertutup, kita harus memaksimalkan itu karena itu merupakan wadah yang mengedepankan win-win solution yang telah diberikan Undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan itu sendiri.” Ujar Rusidi.
Selanjutnya Nugroho Noto Susanto atau yang akrab disapa bung Nugi menyampaikan ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya perbedaan pelaksanaan pada beberapa daerah dalam Tindak Lanjut dari Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu oleh KPU, Bung Nugi mengatakan “permasalahan dan perbedaan penafsiran terhadap Tindak lanjut dari Putusan Bawaslu ini harus terlebih dahulu diselesaikan pada tingkat atas yakni Bawaslu RI dan KPU RI dan para stakeholder juga harus sering melakukan koordinasi agar permasalahan dan perbedaan penafsiran terhadap Tindak lanjut dari Putusan Bawaslu ini dapat diminimalisir.”
Selanjutnya kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Rusidi pukul 17.00, dan pada akhir sambutannya Rusidi kembali menyampaikan kepada para Peserta bahwa semua bersepakat untuk selalu berkoordinasi antara Bawaslu dan KPU melalui media apapun, dan bersepakat selalu berintegritas dan menegakkan azas-azas penyelenggaraan Pemilu .

Penulis: Sulaiman FR
Editor : Angga Pratama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle