Lompat ke isi utama

Berita

Perdana Gelar Pers Conference, Bawaslu Riau Paparkan Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan di Provinsi Riau

Perdana Gelar Pers Conference, Bawaslu Riau Paparkan Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan di Provinsi Riau

Pekanbaru, Bawaslu Riau – Memasuki pertengahan Februari di tahun 2023, Bawaslu Riau telah melewati pengawasan terhadap Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan yang dijadwalkan mulai dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 09 Februari 2023 lalu. Bawaslu Riau menilai bahwa KPU dalam memproses rancangan mengenai penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) masih belum tersosialisasikan secara baik dengan memanfaatkan media cetak dan/atau media online yang ada termasuk di media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.

Ada perubahan terhadap hasil dari komparasi Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi yang diungkapkan oleh Hasan selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Untuk Dapil DPR RI di Provinsi Riau masih menggunakan Dapil pada Pemilu tahun 2019 yaitu terbagi atas Riau 1 dan Riau 2. Untuk Dapil DPRD Provinsi terdapat kondisi yang membingungkan yaitu untuk Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk DPR RI di mana Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2,” Ungkap Hasan di hadapan Media baik cetak maupun online pada kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau hari Selasa (14/02/2023).

Lanjut Hasan juga mengatakan bahwa ada pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain seperti Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis dan Bantan) terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 Kursi menjadi 9 Kursi. Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 kursi menjadi 8 kursi.

“Penambahan dan Pengurangan jumlah kursi di dalam suatu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi yang berwenang yaitu Mendagri dengan berdasarkan pada jumlah penduduk,” Jelas Hasan.

Hasan menjelaskan bahwa basis data agregat yang digunakan KPU dalam menetapkan Jumlah alokasi kursi di setiap Dapil, Bawaslu tidak dapat mengakses untuk melakukan pengawasan dalam proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi.

Bersamaan dengan hal tersebut Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Riau juga mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang melaksanakan Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun menuju Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 persis dimulai pada hari ini tanggal 14 Februari 2023.

Lanjut Alnofrizal menyampaikan bahwa peran media sangat penting untuk memberikan pemahaman dan pesan-pesan pemilu kepada masyarakat.
“Perlu kiranya media baik media cetak, online/elektronik berperan dan menjadi mitra bawaslu dalam menyampaikan pesan-pesan kepemiluan agar bersama-sama mengawal demokrasi karena ini merupakan momen penting bagaimana agar pemilu dapat berjalan dengan baik,” ungkap alnofrizal.

Hadir di kegiatan tersebut Anderson selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Dona Donora selaku Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Riau, dan staf Bawaslu Provinsi Riau.

Penulis : Ode
Editor : Mustaqim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle