Perkuat Penegakkan Tindak Pidana Pemilihan, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Kunjungi Bawaslu Kuantan Singingi
|
Bawaslu Riau, Teluk Kuantan – Guna memberi penguatan dalam penegakkan tindak pidana Pemilihan, Anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Riau kunjungi Sentra Gakkumdu Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (11/8/2020).
Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang melakukan kunjungan tersebut terdiri dari Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, Jaksa Utama Pratama Kejati Riau Gusnelly, dan BA Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Riau Ilham Anwar.
Kedatangan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Riau disambut oleh Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra di Kantornya. Nampak hadir bersama Mardius, Anggota Sentra Gakkumdu Kuantan Singingi unsur Polres, Ipda Bambang Saputra dan Bripka Eko Kurnia, serta unsur Kejari, Teguh Prayogi dan Abrinaldy Anwar.
“Kami hadir kesini guna melakukan penguatan jajaran Sentra Gakkumdu, kita semua berharap jalinan koordinasi yang sudah terbangun dengan baik bisa memiliki satu visi dan misi dalam penegakkan tindak pidana Pemilihan di Kuantan Singingi,†ujar Amiruddin membuka pembicaraan.
Selanjutnya, Mardius Adi Saputra mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu Kuantan Singingi selalu bersinergi dalam menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kuantan Singingi, “Alhamdulillah, sejauh ini koordinasi kita bagus dan dapat bersinergi dengan kepolisian dan juga kejaksaaan di wilayah hukum Kuantan Singingi,†ujar Mardius yang juga Penasehat Sentra Gakkumdu Kuantan Singingi.
Sementara itu, Jaksa Utama Pratama Kejati Riau Gusnelly mengingatkan kepada anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejari untuk selalu bersinergi dengan Bawaslu Kuantan Singingi dan Polres Kuantan Singingi dalam memproses dugaan tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2020.
Penulis: Novi Lastri
Editor: M. Hamidi