Lompat ke isi utama

Berita

Permohonan PHPU Jilid 2 di Riau Tidak Lanjut Ke Tahap Pembuktian

Permohonan PHPU Jilid 2 di Riau Tidak Lanjut Ke Tahap Pembuktian

Jakarta, Bawaslu Riau– Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Putusan Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait hasil pemilihan Anggota DPRD Dapil Rokan Hulu 3 Provinsi Riau dibacakan pada Rabu (14/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, setelah Mahkamah mencermati perolehan suara menurut Pemohon dan menurut Termohon ditinjau dengan metode sainte lague tersebut, didapati bahwa tidak ada perbedaan jumlah perolehan kursi versi Pemohon maupun Termohon. Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai PKS, dan Partai PDIP memperoleh satu kursi Dapil Riau 3.

“Mahkamah mendapati bahwa kursi ke-enam/kursi terakhir baik mengikuti versi Pemohon maupun versi Termohon akan tetap diduduki Partai PDI Perjuangan, dimana suara Partai Golkar yang menurut Pemohon sebesar 75.708 suara setelah dibagi bilangan pembagi tiga hanya menghasilkan 25.236 suara dan tidak dapat mengungguli partai PDI Perjuangan yang memperoleh suara sebesar 25.255 suara. Oleh karena itu, jikalau sekiranya Mahkamah mengabulkan permohonan perolehan suara sesuai keinginan Pemohon, hal tersebut tetap tidak memberikan dampak pada perolehan kursi masing-masing partai politik pada daerah pemilihan Riau 3 yang telah ditetapkan Termohon,” ujar Guntur.

Dengan demikian, sambung Guntur, meskipun permohonan Pemohon telah memuat kesalahan hasil penghitungan suara oleh Termohon dan meminta penetapan suara yang benar menurut Pemohon, namun tidak mempengaruhi perolehan kursi Pemohon. Oleh karena itu, tidak memenuhi prinsip signifikansi yang juga menjadi tolak ukur terpenuhinya syarat formil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum.

“Alhamdulillah kita tadi telah mendengarkan pembacaan putusan dismissal/ketetapan majelis Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dari 8 permohonan yang diregister 6 diantaranya lanjut ke tahap pembuktian dan 2 lainnya tidak lanjut ke tahap pembuktian" Ujar Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya.

"Semoga putusan dari Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan terbaik untuk Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau serta kepada seluruh jajaran Bawaslu di Kabuapten Rokan Hulu untuk kembali fokus melakukan pengawasan Pemilihan serentak Tahun 2024". Tutup Amir.

Penulis: Veri
Editor : Hasanul

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle