Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Riau Simulasikan Penerimaan Permohonan Sengketa

Persiapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Riau Simulasikan Penerimaan Permohonan Sengketa

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau menggelar Rapat kerja teknis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 gelombang pertama di Aula kantor Bawaslu Provinsi Riau pada Rabu hingga kamis (26-27/01/2022).

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu pada Senin (24/01/2022) dengan agenda penetapan jadwal Pemilu yang dilaksanakan di gedung DPR RI telah menetapkan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Anggota legislatif dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pasal 167 ayat (6) Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara, jika ditarik 20 bulan sebelum 14 Februari 2024 maka paling lambat KPU harus memulai tahapan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022. Setiap kerja teknis KPU tersebut akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu, Baik ditingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Pengawas Pemilu Hingga jajaran paling bawah.

Selain mengawasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menerima permohonan dan mengeluarkan putusan pada Sengketa yang muncul pada proses Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Riau mengadakan Rekernis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dibagi dalam 3 gelombang kegiatan.

Rakernis gelombang pertama yang dilaksanakan pada 26-27 Januari 2022 ini dimulai pada pukul 08.00 WIB  langsung dipimpin dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang juga merupakan Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses. Hadir juga anggota Bawaslu Riau lainnya Neil antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan. Turut hadir juga pejabat struktural yaitu Kabag Penyelesaian Sengketa Proses dan Penindakan Pelanggaran Provinsi Riau, Gushendri serta Kabag Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Tarmizi.

“Dengan ditetapkannya hari Pemungutan suara Pemilihan Umum tersebut, maka seluruh pihak harus mempersiapkan diri terutama bagi kita para Penyelenggara Pemilu.” Ujar Rusidi dalam Pembukaan kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Riau membuka diskusi dan membedah pasal demi pasal kompilasi Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Khususnya pasal yang mengatur tentang penerimaan permohonan hingga registrasi. Peserta rapat gelombang pertama yaitu Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar dan Kota Pekanbaru. Seluruh peserta rapat mendiskusikan potensi permasalahan yang muncul dalam pemaknaan pasal-demi pasal yang mengatur tentang tata cara penerimaan permohonan Penyelesaian sengketa Pemilu.

Selanjutnya Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau memaparkan materi tentang Peran Sekretariat dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekretariat memegang peran penting mulai dari menjadi petugas penerima laporan yang merupakan garda terdepan dalam penerimaan permohonan, hingga pada proses registrasi yang dilaksanakan oleh pejabat struktural.  â€ ujar Gushendri.

Pejabat fungsional analis hukum Bawaslu Riau, Angga Pratama juga memberikan penguatan-penguatan kepada staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota agar memberikan layanan terbaik kepada stakeholder yang memohonkan haknya pada proses Pemilihan Umum nantinya.

Keesokan harinya, Kamis (27/01/2022) peserta rapat langsung melakukan simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa Pemilu yang dipandu oleh Panitia rapat.

Rapat ditutup pada Kamis (27/01/2022) pukul 12.00 WIB. Sebelum menutup rapat, Rusidi mengkoreksi dan memberikan beberapa catatan dari simulasi yang telah dilaksanakan peserta rapat. Selain itu beliau juga berpesan agar “kita sebagai Pengawas Pemilu (Bawaslu Riau dan Kabupaten/Kota) menjalankan tugas sebagai pelayan publik sebaik-baiknya, dalam hal ini terutama penerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Penulis: Sulaiman FR

Editor  : Novi Sulastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle