Petakan Potensi Masalah Pilkada 2020, Gema Wahyu tegaskan Bawaslu Riau tidak akan persulit bantuan sosial yang sesuai aturan.
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru – Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau melalui video konferensi pada Selasa (5/5/2020).
Rapat yang dimulai pukul 14.00 Wib ini eksklusif membahas identifikasi potensi masalah Pilkada 2020.
Gema mengungkapkan, bahwa sedikitnya terdapat 4 potensi masalah yang terjadi.
"Sekiranya ada 4 potensi masalah yang terjadi pada Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada kali ini, dan kita (Bawaslu) harus melakukan tindakan pencegahan dan antisipasi." Jelas Gema.
4 Potensi masalah tersebut adalah; Pertama, pemberian sembilan bahan pokok (sembako) dimasa covid dengan pemberian label identitas bakal pasangan calon dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah; Kedua, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik ASN yang mendukung pasangan calon tertentu maupun ASN yang mencalonkan diri dalam perhelatan Pilkada 2020, termasuk juga calon yang berasal dari unsur TNI atau Polri; Ketiga, Inventarisasi pelantikkan pejabat dalam masa tahapan Pilkada 2020; yang terkahir Keempat, keterlibatan kepala daerah dalam kegiatan pembagian sembako berlabel identitas bakal pasangan calon yang menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
"Terhadap potensi-potensi tersebut, kita lakukan pendalaman, maksudnya kita kumpulkan semua data untuk dijadikan informasi awal, kemudian kita kaji dan telaah jika terhadap potensi-potensi tersebut ada kemungkinan perbuatan yang melanggar maka harus segera dilakukan tindakan pencegahannya" lanjut Gema.
Disamping itu, Gema juga menambahkan, bahwa secara substansi, Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau khususnya bagi 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada, berusaha agar semua pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada harus sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum menutup rapat, Gema menegaskan tentang bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
"Selama perbuatan yang dilakukan sesuai aturan, maka Bawaslu Provinsi tidak akan mempersulit terutama terhadap bantuan untuk masyarakat.â€
Penulis        : Alfian
Editor         : Nurhuda