Lompat ke isi utama

Berita

Podcast Bawaslu Riau: "Perempuan dalam Pusaran Demokrasi yang Berintegritas"

podcast

Pekanbaru — Perempuan bukan lagi sekadar pelengkap dalam panggung politik Indonesia, melainkan telah menjadi kekuatan penting yang turut menentukan arah demokrasi. Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam program Podcast Sahabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diselenggarakan pada Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Diskusi bertajuk “Perempuan dalam Pusaran Demokrasi yang Berintegritas” menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Riau sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution, serta narasumber eksternal, Dr. Hj. Hikmani, M.Pd., yang merupakan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Provinsi Riau.

Pemilihan tema ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih perempuan di Indonesia mencapai 102.588.719 jiwa. Jumlah tersebut melampaui pemilih laki-laki yang tercatat sebanyak 102.218.503 jiwa.

Tidak hanya di bilik suara, kiprah perempuan juga semakin nyata di parlemen. Jumlah anggota DPR RI perempuan periode 2024–2029 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah dengan menempati 127 kursi dari total 580 kursi atau sekitar 21,9 persen. Meskipun masih berada di bawah target afirmasi sebesar 30 persen, capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Fenomena tersebut juga terlihat dalam jajaran Pengawas Pemilu ad hoc Bawaslu. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, keterlibatan perempuan sebagai pengawas ad hoc di Provinsi Riau tercatat cukup tinggi. Jumlah perempuan yang bertugas sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan sebanyak 62 orang, Pengawas Kelurahan/Desa sebanyak 455 orang, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 5.081 orang.

"Kehadiran perempuan dalam pengawasan pemilu menunjukkan peran yang semakin signifikan. Ini bukan hanya soal kuantitas, melainkan juga kontribusi nyata dalam menghadirkan perspektif keadilan, empati, dan integritas," ujar Indra Khalid.

Menurutnya, keterlibatan perempuan terbukti mampu memperluas kepercayaan publik sekaligus memperkuat legitimasi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.

Menanggapi perkembangan peran perempuan dalam demokrasi Indonesia saat ini, Ketua PW Aisyiyah Provinsi Riau, Hikmani, menegaskan bahwa meningkatnya keterlibatan perempuan merupakan sinyal positif bagi kemajuan bangsa. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa momentum tersebut perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, mulai dari pendidikan politik hingga pelatihan kepemimpinan.

"Perempuan dalam demokrasi bukan sekadar representasi. Dengan kapasitas yang memadai, regulasi yang mendukung, dan budaya politik yang inklusif, perempuan mampu menjadi kekuatan substantif dalam memperkuat pengawasan pemilu," tegas Hikmani.

Menjawab pertanyaan host mengenai peran perempuan dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di media sosial, Hikmani juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi perempuan. Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi, perempuan harus mampu menjadi penyaring informasi yang bijak.

"Melalui literasi digital yang baik, perempuan tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga agen perubahan yang mampu mengedukasi keluarga dan komunitas agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu politik," tambahnya.

Di akhir diskusi, Bawaslu Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat, khususnya perempuan di Provinsi Riau, untuk tidak bersikap pasif dalam mengawal demokrasi. Perempuan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan partisipatif yang dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Dengan keberanian menolak politik uang, menangkal ujaran kebencian, serta melawan penyebaran hoaks, perempuan yang berdaya dan berintegritas diyakini menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan demokrasi Indonesia yang semakin berkualitas.

Penulis : Azmi

Editor : Aryan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle