Petakan Potensi Pidana Pemilu Pada Tahapan Pencalonan, Sentra Gakkumdu Riau Kunjungi Bawaslu Kota Pekanbaru
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Riau yang terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Bawaslu Riau lakukan supervisi ke Bawaslu Kota Pekanbaru guna petakan potensi pelanggaran pidana Pemilu pada tahapan pencalonan DPD, Selasa (21/03/2023).
Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Sentra Gakkumdu Riau dan Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru dalam memahami regulasi maupun teknis penanganan tindak pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu Riau Hasan mengatakan banyak potensi dalam tahapan pencalonan yang harus diperhatikan, sehingga kerja kolaborasi antar lembaga ini harus dikuatkan.
Menurut Hasan penguatan kolaborasi antar lembaga menjadi penting dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu, karena regulasi Pemilu bersifat _lex specialis_ atau hukum yang bersifat khusus.
"Waktu penanganan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Pemilu memiliki batas waktu yang singkat, sehingga kolaborasi antar lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dituntut melakukan penanganan secara efektif dan efesien," kata Hasan saat memberikan sambutan.
Kedatangan Sentra Gakkumdu Riau disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Plt. Koordinator Sekretariat Kota Pekanbaru dan Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru.
Penulis : Hasan
Editor : Aisyah