Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA Ditengah Pandemi, Bawaslu Riau Bentuk Tim PANSOS

PILKADA Ditengah Pandemi, Bawaslu Riau Bentuk Tim PANSOS

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Pelaksanaan Pilkada ditengah wabah Covid-19 telah menggeser paradigma Pilkada  yang pelaksanaannya akan lebih banyak menggunakan media dalam jaringan (daring), dan teknis pelasanaannya menggunakan media sosial. Mengikuti pergeseran ini, Bawaslu Riau menitikberatkan pengawasan di media sosial.

“Perlu perubahan mindset untuk menghadapi perubahan ini. Saya menamakannya dengan Pansos Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam rapat terbatas dengan Pimpinan dan Staf di Kantor Bawaslu Riau beberapa waktu yang lalu sebelum dibentuknya tim Pansos.

Rusidi Menjelaskan, kata Pansos adalah singkatan dari Patroli dan Sosialisasi. Pa singkatan dari Patroli n adalah singkataan dari and (bahasa Inggris) artinya dan, sedangkan Sos adalah singkatan dari Sosialisasi. Lengkapnya adalah Patroli dan Sosialisasi Pengawasan Bawaslu Riau.

“Sesuai dengan namanya, program ini bertujuan melakukan pengawasan di media sosial dengan melakukan patroli (berselancar di dunia maya) sebagai bagian dari pendidikan politik dan demokrasi yang renyah bagi pemilih millenial,” ujar Rusidi.

Menurut Rusidi, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, aktivitas tim kampanye dan pasangan calon juga akan banyak menggunakan media dalam jaringan (daring).

Untuk melaksanakan program ini, Melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu Kab/Kota se-Riau, di Aula Kantor Bawaslu Riau, Senin (6/7/2020). Rakor yang dilaksanakan pukul 14.00 tersebut diikuti Ketua, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau.

Dalam Rakor tersebut, Rusidi meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran untuk melakukan hal yang sama membentuk tim patroli dan sosialisasi. Program Pansos dibidang sosialisasi juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di media sosial.

Lebih lanjut Rusidi menjelaskan, untuk melaksanakan program Pansos ini, seluruh jajaran pengawas Pemilu wajib memiliki minimal 1 akun dari 4 media sosial yaitu facebook, twitter, youtube dan instagram. Media inilah yang menjadi wadah dalam melaksanakan pengawasan dan sosialisasi serta pendidikan politik kepada masyarakat.

“Dalam melaksanakan program Pansos ini harus disiplin. Disiplin dalam melaksanakan patroli terhadap akun-akun yang melanggar aturan, dan disiplin dalam menyebarkan konten-konten sosialisasi,” tegas Rusidi.

Ketua Bawaslu Riau merencanakan patroli pengawasan dengan berselancar di dunia maya dilaksanakan secara berkesinambungan dalam dua minggu sekali seperti men-share konten-konten menarik tentang aturan Pilkada.

Penulis: Lastri

Editor:  Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle