Lompat ke isi utama

Berita

Puadi : Indetifikasi Kerawanan Pelanggaran Agar Dapat Melakukan Pencegahan Dini

Puadi : Indetifikasi Kerawanan Pelanggaran Agar Dapat Melakukan Pencegahan Dini

Pekanbaru, Bawaslu Riau - Anggota Bawalu Republik Indonesia Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi menuturkan, Bawaslu Riau harus dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran di berbagai wilayah agar dapat melakukan pencegahan dini pelanggaran. Hal ini disampaikan Puadi dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Bawaslu Riau di Hotel Novotel Pekanbaru pada Jum’at, (16/8/2024). 

“Kita beserta jajaran harus bisa mengidentifikasi kerawanan yang terjadi di tiap-tiap daerah. Agar bisa kita cegah sedini mungkin, sehingga setelah dilakukan pencegahan, jajaran kita dapat melakukan pengawasan dengan maksimal,” urainya.

Puadi menyampaikan bahwa Pilkada Serentak 27 November 2024 semakin dekat, hal ini menjadi perhatian bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mempersiapkan kelancaran Pilkada 2024, termasuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pada pencalonan kepala daerah 2024.

"Kita perlu melakukan pemetaan potensi sengketa. Bawaslu merupakan pilar penyelenggara pemilu yang berperan sebagai pengawas pelaksanaan pesta demokrasi agar berjalan secara aman, nyaman, jujur, adil, transparan dan demokratis. Maka jajaran pengawas harus lebih aware dengan adanya potensi - potensi sengketa yang akan muncul terutama jajaran pengawas yang menerima laporan awal," ujar Puadi.

Pada kesempatan itu, Puadi berpesan kepada Bawaslu Riau untuk dapat memastikan kepada jajaran dalam meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran.

“Bawaslu Riau sudah cukup kuat membekali dirinya dan jajarannya dalam menjalankan tugas pada Pilkada nanti. Jadi terkait prosedur dan pelanggaran harus disosialisasikan juga kepada pelaksana pemilihan, peserta pemilihan, pasangan calon, dan sebagainya,” ujarnya.

Kemudian Puadi didampingi oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, Amiruddin Sijaya, Indra Khalid Nasution, Nanang Wartono dan Patminah Nularna serta Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson membuka langsung Acara dengan peserta Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat dan Kordinator Sekretariat beserta Staf yang membidangi Divisi Penananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengekta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Untuk diketahui Rapat Koordinasi berlangsung dari tanggal 16-18 Agustus 2024 dengan materi Partisipasi Publik Mengawal Integritas Pilkada 2024 oleh NETFID Indonesia, Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Bagi Bakal Calon Peserta Pemilihan 2024 oleh Polda Riau (Dir. Intelkam Polda Riau), Aturan dan Mekanisme Pengunduran Diri Bagi ASN yang Mengikuti Pencalonan Serta Netralitas ASN Pada Pemilihan 2024 oleh Badan Kepegawaian Negara Regional XII (Riau), Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan 2024 di Provinsi Riau oleh KPU Provinsi Riau, Peran Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 oleh Candra Irawan (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI).

Penulis : Fitri
Editor : Hasanul

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle