Rekap Penanganan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024 di Provinsi Riau
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau – Seluruh tahapan Pilkada di Provinsi Riau telah selesai, terdapat beberapa laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Riau selama pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di wilayah Provinsi Riau.
Anggota Bawaslu Riau selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, menegaskan bahwa dalam melakukan penanganan pelanggaran harus berpedoman terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak membedakan perlakukan terhadap siapapun yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Selama penyelenggaraan tahapan Pilkada tahun 2024, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau telah menangani total 271 dugaan pelanggaran yang bersumber dari Laporan dan Temuan.
“Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau telah menerima laporan sejumlah 250 Laporan dugaan pelanggaran dan telah menemukan sejumlah 21 dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada 2024 di Provinsi Riau, jumlah ini juga sudah termasuk dengan Laporan dan Temuan yang ditangani Pasca PSU dari Putusan Mahmakah Konstitusi yang terjadi di Kabupaten Siak†terang Nanang
Sebagai informasi, dari 251 dugaan pelanggaran terdapat 94 Laporan dan/atau Temuan yang diregistrasi kemudian telah selesai di tangani oleh Bawaslu Riau maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau. Dari 94 Laporan yang diproses, terdapat 36 Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, dan 54 Bukan Pelanggaran. Terdapat berbagai jenis pelanggaran yang terjadi, seperti Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana Pemilihan dan Hukum lainnya seperti netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN).
Dalam hal penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau memliki wewenang untuk melakukan penanganan pelanggaran terhadap Laporan dan/atau Temuan yang telah memenuhi syarat Formal dan Materiil sebagai pelanggaran Pemilihan. Hal ini berdasarkan dengan Perbawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penulis : Jeki L.
Editor : Hasanul