Rusidi Hadiri Konsolidasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
|
Bawaslu Riau, Tangerang – Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan hadiri Rakornas yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan tema koordinasi persiapan penyelesaian sengketa proses Pemilu serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Soll Marina Hotel Tangerang. Selasa hingga Kamis (22-24/3/2022).
Acara yang dihadiri Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Staf se Indonesia ini, langsung dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja yang juga merupakan Anggota Bawaslu terpilih periode tahun 2022-2027.
Dalam sambutanya Bagja menyampaikan bahwa "kita harus persiapkan beberapa hal dalam menghadapi penyelesaian sengketa mendatang, yang paling dekat dalam penyelesaian sengketa mendatang adalah ditingkat pusat akan tetapi eksesnya bisa sampai ke Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota," ujar Rahmat Bagja.
Kemudian Bagja menegaskan untuk bisa menghasilkan penyelesaian sengketa proses yang baik, maka semua komisioner dan staf Bawaslu di setiap tingkatan harus mempunyai kemampuan dasar yang sama, untuk itu Bagja mengusulkan agar dilakukan pelatihan secara bersama. Pelatihan tersebut rencananya akan menggandeng lembaga lain seperti Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya terkait kurikulum pelatihan Bagja berharap untuk dibahas serta disusun berdasarkan kebutuhan materi serta kompetensi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. "Ini kurikulum akan kita dibahas nanti, sehingga pada bulan September 2022 kita bisa melakukan pelatihan, harapannya setelah diberikan kurikulum yang sama, skil yang sama jajaran kita lebih siap dalam menghadapi penyelesaian sengketa mendatang. Dan tentunya setelah pelaksanaan pelatihan dilakukan post test untuk mengukur serapan materi dan pemahaman selama pelaksanaan pelatihan," paparnya.
Turut hadir menjadi narasumber Kepala Biro Fasiltasi Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono, beliau menjelaskan tujuan rakornas kali ini yakni memetakan tahapan pemilu dan pemilihan yang menimbulkan sengketa proses. Kemudian merancang satu teknis ajudikasi penyelesaian sengketa proses secara online, sehingga butuh masukan dari Bawaslu Provinsi, karena dalam pelaksanaannya nanti Bawaslu didaerah juga akan menerapkannya..
Masih terkait persidangan online, Peneliti Senior Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaI Mohamad Faiz mengatakan “Persidangan Online yang menggunakan prinsip keterbukaan public dan bigdata dapat membuat efisiensi waktu dan tenaga dimasa pandemi seperti sekarang ini.â€
Kegiatan Rakornas ditutup pada hari kamis 24 Maret 2022, Bagja kembali berpesan kepada peserta rakornas yang berasal dari 34 Bawaslu Provinsi Se-Indonesia setelah kembali ke daerah masing-masing diharapkan menyebarkan semangat, output dan informasi-informasi yang didapati ketika mengikuti Rakornas kepada Bawaslu pada tingkat Kabupaten/Kota.
Penulis: Sulaiman FR
Editor: Angga Pratama