Lompat ke isi utama

Berita

Satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka

Satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Selama 30 hari pelaksanaan kampanye sejak 26 September lalu, tercatat sebanyak 2.801 kali kegiatan kampanye dilakukan oleh Paslon bupati dan walikota dari 9 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 di Riau.

"Berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye sampai tanggal 26 Oktober kemaren, terdapat sebanyak 2.801 pertemuan yang dilakukan oleh Paslon bupati dan walikota, ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Selasa (27/10).

Rusidi melanjutkan, selama 30 hari kampanye tersebut tercatat sebanyak 25 pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilihan dengan rincian: 6 pelanggaran di Pelalawan, 6 pelanggaran di Kota Dumai, 4 pelanggaran di Kepulauan Meranti, 4 pelanggaran di Siak, 1 pelanggaran di Rokan Hilir, 2 pelanggaran di Kuantan Singingi, dan 2 pelanggaran di Indragiri Hulu.

"Saat ini terdapat satu calon walikota dan dua pejabat ASN yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan," ujar Rusidi Rusdan.

Lebih lanjut Rusidi mengatakan, dugaan pelanggaran politik uang di Pelalawan berupa bantuan dari Dinas Sosial disertai pemberian tas bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus ini diteruskan kepada kejaksaan untuk diproses. Sedangkan di kota Dumai, salah satu Paslon melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye, kasus ini juga diteruskan kepada pihak kejaksaan.

"Kasus Paslon melibatkan 2 orang ASN di Dumai, saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada kejaksaan," ujar Rusidi.

Selain itu, jajaran pengawas Pemilu juga mengeluarkan 5 Surat Peringatan kepada Paslon yang tidak mematuhi aturan. Pertama, peringatan tertulis dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Tanah Putih kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir No. Urut 3 H. Asri Auzar – Fuad Ahmad karena menghadirkan jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang.

Kedua, peringatan tertulis oleh Panwaslu Kecamatan Tualang kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak No. Urut 03 H. Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Ketiga, peringatan tertulis kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi No. Urut 01 Andi Putra – Suhardiman Amby karena menghadirkan hampir 200 orang peserta pada kegiatan kampanye serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

Keempat, peringatan tertulis oleh Panwaslu Kecamatan Pasir penyu kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu No. Urut 05 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo karena melakukan kampanye di luar ruangan (melanggar Pasal 88 huruf d Peraturan KPU No. 13/2020).

Terakhir, peringatan tertulis oleh Panwaslu Kecamatan Batang Cenaku kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu No. Urut 04 Wahyu Adi – Suriati karena berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP (melanggar Pasal 88 c Peraturan KPU No. 13/2020).

Tidak lupa, Rusidi menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia mengatakan, terjadi peningkatan terkonfirmasi Covid-19 dari 9 kabupaten/kota di Riau yang melaksanakan Pilkada 2020 selama masa kampanye.

"Saya menghimbau kepada Penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye, serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," tutup Rusidi.

Penulis: Alfian
Editor: Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle