Lompat ke isi utama

Berita

Selain Penerapan Protokol Kesehatan, Istilah dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Juga Terdapat Perbedaan

Selain Penerapan Protokol Kesehatan, Istilah dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Juga Terdapat Perbedaan

Bawaslu Riau, Bengkalis – Untuk mengetahui kendala dalam penyelesaian sengketa pada Pemilu sebelumnya dan evaluasi penyelesaian sengketa dimasa mendatang, Kepala Bagian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik dan tim lakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Riau, Kamis (9/7/2020).

Sehari kemudian, Ibrahim Malik dan tim melanjutkan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis, ikut bersama rombongan Bawaslu RI tersebut Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan staf sekretariat.

“Pilkada 2020 dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, terkait penyelesaian sengketa saat ini masih menggunakan Perbawaslu No. 2 Tahun 2020. Perbawaslu penyelesaian sengketa ditengah pandemi Covid-19 sedang disingkronisasi di Kementrian Hukum dan HAM,” ujar Amiruddin saat kunjuangan bersama tim Bawaslu RI ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Jum’at (10/7/2020).

Sementara itu, Ibrahim Malik menjelaskan, tidak diaturnya penyelesaian sengketa Pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan karena Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan terbit sebelum pandemi Covid-19. “Peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa Pemilihan terbit sebelum pandemi Covid-19, sehingga dalam klausul aturan tidak mengatur mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan yang menerapkan protokol kesehatan,” jelas Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan, Bawaslu RI akhirnya menyusun Perbawaslu sengketa yang mengatur penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelesaian sengketa Pemilihan. “Meski demikian, esensi pasal-pasal dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tidak ada yang berubah, hanya penambahan saja terkait dengan protokol kesehatan,” ujar Ibrahim.

Pada kesempatan tersebut, Ibrahim juga mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis agar dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan mulai dari proses awal penerimaan permohonan hingga penyusunan putusan untuk selalu menyesuaikan dengan kaidah-kaidah hukum yang ada dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.

“Perlu dipahami, terdapat perbedaan istilah penyelesaian sengketa antara Pemilu dengan Pemilihan. Dalam pelaksanaan Pemilu, istilah yang digunakan adalah proses mediasi dan ajudikasi, sedangkan pada Pemilihan, semua tahapan disebut sebagai pelaksanaan musyawarah,”kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, saat ini Bawaslu RI sedang menyusun petunjuk teknis (Juknis) penyelesaian sengketa Pemilihan sebagai pedoman teknis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa, hal tersebut bertujuan agar terdapat keseragaman proses penyelesaian sengketa Pemilihan di seluruh Indonesia.

Mendapat kunjungan Kepala Bagian Sengketa Bawaslu RI dan Pimpinan Bawaslu Riau ini, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan staf memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali ilmu dengan menanyakan hal-hal yang belum dipahami dalam penyelesaian sengketa Pemilihan.

Penulis: Angga Pratama

Editor: M. Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle