Sengketa Pilkada Riau, 6 Permohonan Tidak Dapat Diterima, 1 Permohonan Lanjut Pembuktian
|
Jakarta-Bawaslu Provinsi Riau, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan rangkaian sidang dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan dismissal terhadap Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (05/02).
Agenda sidang pembacaan ketetapan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini dilakukan secara meraton hingga malam hari untuk membaca putusan/ketetapan 310 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar sejak Pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Ketua MK didampingi oleh delapan hakim konstitusi antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani membacakan putusan terhadap 23 sengketa Pemilihan Gubernur, 238 sengketa Pemilihan Bupati dan terakhir 49 sengketa Pemilihan Walikota.
Adapun rekapitulasi putusan dismissal MK terhadap Perselisihan Hasil Pilkada pada sidang hari pertama 4 Februari 2025 memutuskan 158 permohonan dengan rincian 97 permohonan tidak dapat diterima, 27 permohonan ditarik kembali, 8 permohonan dinyatakan gugur, 6 permohonan bukan merupakan kewenangan MK, serta 20 permohohan lanjut ke tahap pembuktian, sedangkan pada sidang hari kedua MK membacakan putusan terhadap 152 permohonan dengan rincian 130 permohonan tidak dapat diterima, 2 permohonan ditarik kembali, dan 20 permohonan lanjut pada tahap pembuktian, sehingga secara keseluruhan terdapat 40 permohonan yang dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Selanjutnya untuk Provinsi Riau sendiri terdapat 7 permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, diantaranya Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kota Pekanbaru,Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kampar dan terkahir Kabupaten Siak, dari 7 Permohonan Perselisihan Hasil tersebut, MK memutuskan 6 Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan 1 Permohonan dilanjutkan pada agenda pembuktian yaitu permohonan untuk pemilihan Bupati di Kabupaten Siak.
Sesaat setelah MK selesai membaca ketetapan/putusan, Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution, SH., MH menyampaikan bahwa setelah pembacaan putusan/ketetapan tentang dismissal oleh MK dalam 2 hari ini, maka sudah dapat dipastikan dari 7 permohonan di Provinsi Riau, hanya Kabupaten Siak yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Untuk persiapan pembuktian ini Bawaslu akan melakukan koordinasi internal, Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak untuk memberikan keterangan seterang-terangnya agar nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasil akhir dari sengketa Pilkada di Kabupaten Siak, demi demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.
“Setelah menutup persidangan tadi, Ketua MK menyampaikan bahwa untuk perkara-perkara yang lanjut ke tahapan pembuktian akan diagendakan pada tanggal 7 s.d 17 Februari 2025, untuk itu Bawaslu akan melakukan koordinasi secara internal dalam rangka persiapan sidang pembuktian untuk PHP Kabupaten Siakâ€, tutup Indra.
Penulis: Angga
Editor: Huda