Sentra Gakkumdu Riau Bahas Dugaan dan Potensi Pelanggaran Pidana Pada PSU Pilkada 2020
|
Pekanbaru-Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi terkait Pemungutan Suara Ulang pilkada 2020 di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Senin (19/04/2021). Sebelumnya Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutus Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan pada tanggal 22 Maret 2021, ada dua Kabupaten yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Pilkada 2020 di Riau dua Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 1 TPS yang akan dilaksanakan tanggal 20 April 2021 dan Rokan Hulu sebanyak 25 TPS tanggal 21 April 2021.
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran untuk Membentuk Sentra Gakkumdu pada daerah yang terdapat PSU, Bawaslu Provinsi Riau pun membentuk kembali Sentra Gakkumdu Provinsi Riau untuk mempersiapkan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang berpotensi terjadi dan dilaporkan ke Bawaslu, dengan komposisi beberapa Personil Sentra Gakkumdu yang baru, berbeda dengan personil Sentra Gakkumdu pada pelaksanaan pilkada sebelumnya.
Rapat Koordinasi ini dimulai pada pukul 10.00 wib dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan didampingi Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, hadir juga anggota Bawaslu Riau Hasan, selanjutnya Direskrimum Polda Riau Teddy Ristiawan bersama Gakkumdu Unsur Polda Riau dan Aspidum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman beserta Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Tinggi Riau, pada pertemuan tersebut dibahas Potensi Pelanggaran Tindak Pidana PSU Pilkada 2020 yang akan dihadapi serta dibahas juga tentang 2 Laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Rokan hulu.
Sentra Gakkumdu Provinsi Riau harus melaksanakan fungsi Supervisi dan Pembinaan dalam penanganan Pelanggaran demi memastikan kelancaran agenda penegakan hukum pada Tahapan Pemungutan Suara Ulang Ini.†Ujar Rusidi Rusdan. Setelah pertemuan ini perwakilan Sentra Gakkumdu Provinsi Riau akan melakukan supervisi pada penanganan Pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu Rokan Hulu. Rapat ditutup pada pukul 12.30, dan pada akhir rapat kembali seluruh pihak bersepakat untuk selalu berkoordinasi melalui media apapun, dan juga selalu mengedepankan sinergitas dari semua unsur yang tergabung pada Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dalam upaya penegakan hukum pemilihan.
Penulis: Sulaiman FR
Editor : Angga Pratama