Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Perdana Di MK, Bawaslu Riau Dampingi Bawaslu Kabupaten/Kota Dengarkan Pembacaan Permohonan Pemohon

Sidang Perdana Di MK, Bawaslu Riau Dampingi Bawaslu Kabupaten/Kota Dengarkan Pembacaan Permohonan Pemohon

Jakarta, Bawaslu Provinsi Riau - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2024. Agenda sidang pendahuluan tersebut mendengarkan pembacaan permohonan pemohon yang di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau selaku pihak pemberi keterangan nantinya, Rabu (08/01/2025). 

Dalam sidang sengketa hasil itu, Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution turut hadir langsung ke Gedung MK. Indra berharap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dapat mempersiapkan diri dalam memberikan keterangan Tertulis yang tepat sesuai dengan dalil permohonan pemohon.

"Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk dapat menyiapkan diri agar nanti ketika ditanya oleh hakim bisa menunjukan bukti dan Keterangan yang tepat sesuai dengan permohonan," kata Indra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Selanjutnya Indra mengatakan setelah agenda pembacaan permohonan pemohon hari ini, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait serta keterangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Kami melihat bagaimana tadi teman-teman sudah menghadiri sidang pendahuluan untuk hari pertama di wilayah Riau Mahkamah Konstitusi menyidangkan Permohonan dari Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi dan selanjutnya akan memasuki sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau tersebut.

Dalam kesempatan itu, Indra juga berterima kasih kepada Biro Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia yang telah memberikan  fasilitasi pendampingan dalam proses penyusunan keterangan tertulis, penyusunan daftar alat bukti dan dokumen alat bukti untuk nantinya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi 1 (satu) hari menjelang sidang pemeriksaan. 

"Kami berterima kasih kepada rekan-rekan pendamping dari Biro Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI yang telah memberikan atensi penuh selama Bawaslu Kabupaten/Kota Menyusun Keterangan Tertulis, semoga nantinya dalam proses penyerahan melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi keterangan dan bukti yang diajukan oleh Bawaslu dapat diterima tanpa ada catatan maupun perbaikan ," tutup Indra.

Penulis : Hasan/Ode

Editor : Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle