Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
|
Bawaslu Riau-Pekanbaru, Bawaslu Riau bacakan putusan terhadap 3 perkara pelanggaran Administratif Pemilu di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto No 284 , Pekanbaru, pukul 15.30 WIB. Selasa (4/10/2022).
Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, SE., M.I.Kom selaku ketua majelis pemeriksa dengan didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau yaitu Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM., Hasan, M.Si., dan Nanang Wartono, SH., MH selaku anggota majelis sidang.
Dugaan Pelanggaraan Administratif dengan nomor register 01/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022 untuk Temuan Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap KPU Kota Pekanbaru, 02/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022 untuk Temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, dan 03/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022 untuk Temuan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhadap KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan Pelanggaran Administratif tersebut terkait adanya Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota bersangkutan melalui panggilan video dengan menggunakan aplikasi Whatsap terhadap ganda eksternal keanggotan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Putusan sidang yaitu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, kemudian memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu Provinsi Riau memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan keberatan atau koreksi atas putusan kepada Bawaslu RI selama tiga hari†pungkasnya.
Penulis: Sinta Fadilla Aristy/Alfian
Editor: Nurhuda