Lompat ke isi utama

Berita

Susun DIM Penerapan Pasal Pidana dan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Riau Gelar Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau

Susun DIM Penerapan Pasal Pidana dan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Riau Gelar Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau

Pekanbaru- Bawaslu  Riau menggelar diskusi dengan Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran  Kabupaten/Kota membahas Potensi Permasalahan Penerapan Pasal Pidana dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018  tentang Sentra Gakkumdu dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diadakan di Aula Bawaslu Riau, Senin (4/7/2022).

Kegiatan ini diadakan dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah sebagai masukan dan perbaikan dalam menghadapi Pemilu 2024.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, menyampaikan pada pelaksanaan Pemilu 2019 terdapat beberapa permasalahan dalam penerapan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentunya di setiap daerah di Bawaslu Kabupaten/Kota. “Permasalahan penerapan Perbawaslu saya rasa setiap Kabupaten/Kota memiliki permasalahan yang berbeda-beda dan juga beberapa persoalan ketentuan pidana dalam undang-undang. Maka dari itu perlu kita inventarisir agar teridentifikasi permasalahan dalam penerapan dari aturan itu sendiri” ucapnya.

Gema menambahkan untuk pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu RI sedang menyiapkan beberapa Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran Pemilu diantaranya Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Investigasi, serta Sentra Gakkumdu.

“Dari penyusunan Daftar Inventaris Masalah Perbawaslu ini tentunya ini bisa menjadi bahan rekomendasi bagi Bawaslu RI yang sedang merancang pembaharuan terhadap Sentra Gakkumdu pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, ini merupakan momentum yang baik untuk memaksimalisasi penguatan kelembagaan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran” tutup Gema.

Sebagai informasi bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resort, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri yang mendapatkan amanat Undang-Undang dalam hal penegakkan hukum mengenai tindak pidana pemilu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Riau, kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau yang membidangi penanganan pelanggran serta staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.

Penulis : La Ode

Editor : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle