Lompat ke isi utama

Berita

Tancap Gas, Bawaslu Riau Kembali Lakukan Simulasi Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu 2024 Gelombang Kedua

Tancap Gas, Bawaslu Riau Kembali Lakukan Simulasi Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu 2024 Gelombang Kedua

Pekanbaru-Bawaslu Provinsi Riau kembali mengadakan Rapat Kerja Teknis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2024 gelombang Kedua di Aula sekretariat Bawaslu Riau. Selasa hingga Rabu (08-09/02/2022).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum meyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara, melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara pemilu pada Senin 24/01/2022 dengan agenda penetapan jadwal Pemilu yang dilaksanakan di gedung DPR RI telah menetapkan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota legislatif dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. jika ditarik 20 bulan sebelum 14 Februari 2024 maka paling lambat KPU harus memulai tahapan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022, dengan demikian tahapan yang paling dekat untuk dilakukan pengawasan adalah proses pendafataran Partai Politik yang meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Oleh KPU dan Jajarannya,

Setelah dilaksanakannya Rakernis gelombang pertama beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Riau Kembali menggelar Rakernis gelombang kedua yang dimulai pada pukul 08.00 wib  yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Riau, Neil antariksa yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Riau. Hadir juga pada acara pembukaan  anggota Bawaslu Riau lainnya Amiruddin Sijaya dan Kepala bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau Gushendri.

Menurut Neil, Pada seluruh tahapan Pemilu 2024 kerja-kerja Divisi Penyelesaian Sengketa akan lebih berat, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, hal tersebut didasari Pertama karena akan banyak partai baru yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024, menurut catatat saya setidaknya ada 10 Partai Politik yang sudah mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM. Kedua, belum banyak Peserta Pemilu yang mengetahui salah satu kewenangan Bawaslu dalam menerima dan memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sehingga menurut saya kita perlu lakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu terkait kewenangan kita tersebut dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu yang merupakan instrument untuk memulihkan hak Peserta Pemilu.”Ujar Neil Antariksa dalam Pembukaan kegiatan tersebut”.

Setelah pembukaan Rusidi Rusdan yang merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau membuka diskusi dengan membedah pasal demi pasal kompilasi Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, khususnya pada ketentuan pasal yang mengatur tentang penerimaan permohonan hingga registrasi. Pada diskusi ketentuan Pasal-pasal tersebut antusias Peserta diskusi cukup tinggi, para Peserta mendiskusikan potensi permasalahan yang muncul dalam pemaknaan pasal demi pasal yang mengatur tentang tata cara penerimaan permohonan Penyelesaian sengketa pemilu.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau memaparkan Materi Peran Sekretariat dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Gushendri menyampaikan penekanan terkait perlunya dukungan sekretariat dalam memfasilitasi proses penanganan Penyelesaian Sengketa, dihadapan peserta kegiatan yang juga terdapat Kepala Sekretariat/Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten, Gushendri meminta agar staf yang ditugaskan pada bagian penyelesaian sengketa sudah ditetapkan dari sekarang sehingga dalam penguatan-penguatan kedepan staf yang telah ditetapkan tersebut yang akan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.

Keesokan harinya, Rabu (09/02/2022) peserta rakernis gelombang kedua yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti melakukan simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa pemilu yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum Angga Pratama, pada pelaksanaan simulasi ini setidaknya semua peserta sudah memahami tahapan serta Prosedur yang harus dilakukan dalam penerimaan dan registrasi Permohonan sengketa pemilu.

Kegiatan ditutup pada pukul 12.00, dan pada akhir kegiatan Rusidi mengkoreksi dan memberikan beberapa catatan dari simulasi yang telah dilaksanakan peserta, dan juga berpesan agar Bawaslu Kabupaten/kota terus mengasah diri dengan cara selalu “mengupdate” Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan memahami aturan-aturan serta perbanyak diskusi-diskusi terkait pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Sulaiman FR

Editor  : Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle