Lompat ke isi utama

Berita

Temukan 23 Dugaan Pelanggaran, Rusidi Rusdan: “Apabila Terbukti kepada Pembatalan Paslon, Kita Akan Rekomendasikan untuk Didiskualifikasi"

Temukan 23 Dugaan Pelanggaran, Rusidi Rusdan: “Apabila Terbukti kepada Pembatalan Paslon, Kita Akan Rekomendasikan untuk Didiskualifikasi"

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Selama 20 hari masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang dimulai sejak 26 September lalu, tercatat sebanyak 1.071 kali pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah dari 9 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Dari jumlah tersebut terdapat 23 dugaan pelanggaran yang diproses, 3 diantaranya dibubarkan pengawas Pemilu.

Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilu yang dihimpun Bawaslu Riau dalam 10 hari kedua pengawasan kampanye, Jum’at (16/10) lalu. "Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Lebih lanjut Rusidi menjelaskan, 3 kasus pembubaran kegiatan kampanye tersebut terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah, Pujud, dan Tanah Putih. sebelumnya, sanksi pembubaran kampanye juga terjadi pada 10 hari pertama sebanyak 2 kasus.

Dalam penyebaran bahan kampanye, Rusidi mengatakan, belum ada ditemukan bahan kampanye baru yang disebarkan oleh Paslon. "Sampai dengan 20 hari masa kampanye, kami belum menemukan bahan kampanye baru, yang kami temukan masih berupa pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kartu nama, dan kalender," ujar Rusidi.

Rusidi mengatakan, jumlah kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas tertinggi terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu sebanyak 197 kegiatan, sedangkan pelaksanaan kampanye terendah terdapat di Kabupaten Siak dengan jumlah 27 kegiatan.

Sementara, sejumlah 1.485 alat peraga kampanye (APK) terpasang setelah penertiban. Jumlah terbanyak terdapat di Kabupaten Bengkalis yaitu 1.260 APK, sedangkan jumlah terkecil terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu yaitu 0 APK.

Selain itu, sebanyak 14.268 bahan kampanye tersebar selama masa kampanye. Jumlah terbanyak terdapat di Kabupaten Rokan Hilir yakni 13.357 bahan kampanye, sedangkan jumlah terkecil terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu 0 bahan kampanye.

Khusus Kota Dumai, sudah 5 kali pelaksanakan kampanye dalam bentuk daring, sedangkan 8 kabupaten lainnya belum ada Paslon yang melaksanakannya.

Adapun 23 dugaan pelanggaran yang diproses oleh Pengawas Pemilu meliputi dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Administrasi, dan Pidana Pemilihan dengan rincian: 1 dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Rokan Hilir, 2 dugaan pelanggaran di Kabupaten Siak (administrasi dan netralitas ASN), 3 dugaan pelanggaran di Kabupaten Pelalawan (1 politik uang dan 2 netralitas ASN), 3 dugaan pelanggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti (2 netralitas ASN dan 1 pelanggaran lainnya), 4 dugaan pelanggaran di Kota Dumai (3 netralitas ASN dan 1 pelanggaran lainnya), 2 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, 8 dugaan pelanggaran di Kabupaten Indragiri Hulu (5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan).

Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, Rusidi Rusdan berjanji akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. "Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila terbukti kepada pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan kepada KPU untuk mendiskualifikasi Paslon," tegas Rusidi.

Penulis: Alfian
Editor: M. Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle