Lompat ke isi utama

Berita

Tenaga Ahli Bawaslu RI Sampaikan 4 Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Tenaga Ahli Bawaslu RI Sampaikan 4 Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Dalam melaksanakan fungsi PPID perlu sebuah sistem untuk mempercepat proses pengambilan dan penyerahan data. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2020.

"Informasi itu merupakan hak dan kita memiliki tanggung jawab kepada masyarakat terkait informasi yang kita berikan, tetapi kita sadar sistem perlu dilakukan perbaikan," ujar Fritz dalam pengantar Sosialisasi yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10/2020).

Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi dilaksanakan untuk memantau, mengevaluasi, mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan, serta umpan balik dan solusi pemecahan masalah yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Provinsi.

"Bawaslu Provinsi pasti memiliki dinamika tersendiri, dan dinamika itu bisa kita selesaikan melalui proses Monev. Melalui proses ini kita bisa menentukan langkah-langkah yang perlu diperbaiki dari masing-masing Bawaslu Provinsi," ujar Fritz.

Sementara, Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio menjelaskan beberapa prinsip dalam keterbukaan informasi publik. Menurutnya ada 4 prinsip yang harus diterapkan oleh Bawaslu Provinsi dalam keterbukaan informasi publik. Pertama, objektif yaitu informasi didukung dengan data dan sesuai dengan keadaan sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau pandangan pribadi.

Kedua, akuntabel yaitu seluruh tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, partisipatif yaitu melibatkan berbagai pihak yang kompeten dan berkepentingan secara proaktif.

Terakhir, berkelanjutan yaitu dilaksanakan secara berkala dan terus menerus.

Penulis: Siti Aisyah
Editor: M. Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle