Tidak Terima Bansos, Beberapa Warga Menolak di Coklit
|
Bawaslu Provinsi Riau, Dumai- Beberapa Warga di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai menolak didata saat Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi rumah mereka, Jum'at 24 Juli 2020.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program dan Tahapan Lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada masa Bencana non alam Covid-19 bahwa mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020, KPU melaksanakan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada warga yang masuk dalam daftar Pemilih didaerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
10 (Sepuluh) hari sudah, PPDP bekerja dengan mendatangi rumah-rumah warga agar dapat melakukan coklit Daftar Pemilih pada Pilkada 2020.
Kepala Sekretriat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson bersama Tim Supervisi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Dumai memantau langsung kerja-kerja jajaran pengawas serta PPDP yang ada di Kota Dumai.
Sedikitnya terdapat 4 Kelurahan/Desa di 3 Kecamatan yakni TPS 3 dan 6 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, TPS 6 dan 7 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, dan TPS 25 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Tim, tidak ada kendala saat PPDP melakukan coklit di Kecamatan Dumai Kota.
M.Ridho Abadi, PPDP TPS 6 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota menjelaskan kepada Tim bahwa dirinya telah melakukan coklit terhadap 70 Kepala Keluarga (KK) dari 106 KK dengan jumlah daftar pemilih yang telah dicocokkan sebanyak 247 daftar pemilih.
"Sampai hari kemarin, sudah 247 daftar pemilih di 70 KK yang telah saya cocokkan dengan Daftar Pemilih. Untuk jumlah KK disini ada sebanyak 106 KK," jelas Ridho kepada Anderson dan Tim Supervisi.
Lain cerita saat Tim melakukan supervisi di Kecamatan Bukit Kapur. Berdasarkan keterangan Panwaslu Kecamatan, terdapat beberapa warga yang tidak bersedia menunjukkan e-KTP dan Kartu Keluarga kepada PPDP dengan alasan warga tersebut tidak menerima bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dari pemerintah.
Ada juga salah seorang warga yang sudah berdomisili 10 tahun namun tidak memiliki KTP dan KK. Namun yang bersangkutan ingin menggunakan hak pilihnya pada Pilkada kali ini.
Mendengar hal tersebut, Anderson meminta kepada Panwaslu Kecamatan agar selalu berkoordinasi dengan pihak RT setempat agar warga tersebut bersedia di data dan dicatat dalam daftar pemilih. Untuk hal administrasi kependudukkan, Anderson meminta agar pemerintah setempat membantu warganya agar memiliki KTP dan KK. Dan meminta Panwaslu Kecamatan untuk memasukkan permasalahan ini di formulir laporannya.
"Untuk Bapak Panwaslu Kecamatan, dimohon agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membujuk warga yang menolak menunjukkan KTP dan KK. Bagi warga yang ingin memilih namun belum ada KTP dan KK, agar koordinasikan dengan RT untuk membantu proses administrasi kependudukannya tersebut, dan tolong untuk memasukan permasalahan ini kedalam form laporan," pinta Anderson.
Penulis : Alfian
Editor : Nurhuda Syah