Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Hal Penting Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Tiga Hal Penting Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau- Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya memberikan penjelasan terkait pengelolaan layanan informasi publik. Pengelolaan layanan informasi publik tersebut diantaranya, tiga hal yang menjadi fondasi utama dalam mengelola layanan informasi publik.

Hal itu disampaikan Amir dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2021, yang diadakan Bawaslu Riau melalui luring, Kamis (10/2/2022).

Amir menjelaskan tiga hal yang menjadi fondasi utama yakni, terdiri dari keaktifan media sosial, kualitas penulisan berita, dan pelayanan terhadap permohonan informasi.

“Pertama, keaktifan media sosial sangat penting dalam keterbukaan informasi publik, agar dapat memudahkan masyarakat mengetahui segala aktivitas pengawasan Pemilu, apalagi Bawaslu Riau telah mendapatkan anugerah keterbukaan informasi publik Bawaslu Provinsi Se-indonesia tahun 2021 dalam kategori informatif yang diberikan Bawaslu RI dan penghargaan Terbaik I peringkat informatif dalam kategori instansi veritikal Provinsi Riau yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Riau tahun 2021, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Riau dalam meningkatkan keterbukaan informasi,” kata Amir

Kemudian, lanjutnya, Amir mengatakan selain keaktifan media sosial, pemberitaan harus terus ditingkatkan, agar masyarakat yang membaca informasi dapat memahami informasi yang disampaikan. “Kedua, kreativitas penulis dalam penulisan berita perlu ditingkatkan lagi, sehingga informasi yang disajikan berkualitas dan dapat tersampaikan ke masyarakat,” terangnya   

Terakhir, yang Ketiga, Amir menyampaikan hal yang menjadi pondasi utama yakni pelayanan terhadap permohonan informasi perlu dimaksimalkan lagi dari segi mekanisme pemberian informasi.

“Pelayanan terhadap permohonan informasi perlu dimaksimalkan, baik secara online atau datang langsung ke PPID Bawaslu Riau, mengingat tahun 2022 akan memasuki tahapan Pemilu serentak setelah ditetapkan Pemilu 2024, tentunya permintaan permohonan akan semakin meningkat, hal ini harus dipersiapkan dari segi mekanisme pemberian informasi”. Tutupnya

Penulis : Laode

Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle