Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau Wilayah I Umumkan Pendaftaran
|
Bawaslu Riau - Pekanbaru, Tim seleksi (timsel) calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau Wilayah I umumkan pendaftaran yang akan dibuka pada tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau menjadi dua wilayah. Untuk wilayah I yaitu Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk sisanya termasuk kedalam Wilayah II.
Ketua timsel Wilayah I, Zul Anshari S. Sos.,M.Si, Senin (22/05/2023) mengatakan bahwa perekrutan berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu RI, dan untuk setiap wilayah sudah ditetapkan masing-masing beranggotakan 5 orang timsel dan dibantu oleh sekretariat Bawaslu Riau.
Pada Kesempatan tersebut Zul Anshari mengajak siapapun yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar, Dimana masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Riau akan berakhir pada Bulan Agustus mendatang.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti penerimaan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau pada zona (wilayah) I periode 2023-2028, dimana perekrutan dibagi menjadi dua wilayah. Untuk wilayah I meliputi enam kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Rohil, Rohul dan Kota Dumai," kata Zul Anshari didampingi timsel lainnya, Dr. Santy A.Md. Ak., SH., MH yang menjadi sekretaris, dan sapuan, S.Sos. Adapun dua Timsel lainnya yaitu, Gema Wahyu Adinata, SH dan Lufita Nur Alfiah, SP, M.Si berhalangan hadir," tambah Zul Anshari.
Selanjutnya sekretaris timsel wilayah I Santy menjelaskan dimulai tanggal 22 - 27 Mei 2023 Akan dilaksanakan Sosialisasi oleh timsel yang menyasar kepada pihak-pihak yang telah diatur didalam pedoman pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023-2028.
"Timsel akan sosialisasikan penerimaan calon anggota Bawaslu kepada pihak-pihak yang diatur didalam pedoman, termasuk untuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen ," terang Santy.
Sapuan anggota timsel menerangkan nantinya Pendaftaran pada tanggal 29 Mei - 7 Juni 2023 akan dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Dan dalam proses pendaftaran nantinya pendaftar selain datang langsung juga akan mengisi aplikasi rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Pendaftar nantinya dipersilahkan datang pada jam kerja di sekretariat timsel Zona (wilayah) I yang beralamat di hotel Bono Pekanbaru, dan Kita sarankan ketika mendaftar peserta datang langsung dengan membawa laptop untuk mengisi aplikasi yang akan langsung diisi secara mandiri," kata Sapuan.
“ Untuk Persyaratan lengkap bisa dicek di website resmi Bawaslu Riau atau datang langsung ke sekretariat timsel wilayah I Hotel Bono Pekanbaru lantai 5.†tambah Sapuan.
Berikut Persyaratan Mendaftar Sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota:

- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis : Sulaiman
Editor : Mustaqim