Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kinerja Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Riau Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Tingkatkan  Kinerja Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Riau Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Riau, Pekanbaru-  Kamis 22 Juli 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau menggelar rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelangaran (BDP) yang diikuti oleh seluruh Kordiv Penanganan pelanggaran, Kasek dan Korsek serta Staf Bawaslu Kabupaten/Kotase-Provinsi Riau. Kegiatan ini disamping untuk mengevalusi  pengelolaan BDP yang telah dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan sekarang,  juga membentuk unit Pengelola BDP pelanggaran sebagai persiapan menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bawaslu melaksanaakan proses penindakan pelanggaran Pemilu maupun pemilihan selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan dugaan pelanggaran yang di peroleh dari hasil pengawasan atau dari pelapor.  Pembentukan Unit Pengelolaan BDP  untuk mengelola barang tersebut secara baik dan tertib sehingga mendukung proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun ditingkat Kabuapten/Kota.

Dimulai dengan sambutan yang disampaikan oleh Kordiv SDM dan Organisasi, Hasan , acara dibuka oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, dan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gushendri. Pada kesempatan tersebut Gema Wahyu Adinata menjelaskan tentang Struktur, Tindakan dan Prosedur Pengelolaan BDP. Tindakan Unit Pengelola BDP meliputi mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang. Gema menegaskan bahwa Unit Pengelolaan BDP sudah harus terbentuk sebelum tanggal 30 Juli 2021 sesuai perintah Surat Edaran Bawaslu.

Perlu untuk diketahui Pengeluaran Barang dugaan pelanggaran merupakan prosedur pengembalian BDP kepada pemilik atau yang menyerahkan dengan menyampaikan surat pemberitahuan untuk mengambil dalam 7 hari kerja sejak surat pemberitahuan tersebut, Apabila telah melewati waktu tersebut tidak diambil oleh yang bersangkutan maka dilakukan proses pemusnahan BDP.

Acara ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab dengan Kordiv Penindakan Pelanggaran Kabupaten/kota yang hadir, mengenai permasalahan yang nantinya akan ditemui dalam  pembentukan Unit pengelolaan BDP dan  prosedur Pengelolaan BDP. Pada sesi tanya jawab banyak didapati pertanyaan mengenai permalahan yang bersifat teknis berkaitan dengan teknis penyimpanan  dan teknis Pemusnahan BDP.

Penulis: Aditya Pradana

Editor: Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle