Tingkatkan Kualitas Pengawasan Verfak, Bawaslu Riau Ikuti Workshop RI
|
Bawaslu Riau-Banten, Pemilihan Umum 2024 saat ini sedang pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Berangkat dari ini Bawaslu melalui Puslitbangdiklat ingin mengembangkan SDM pengawas Pemilu yang berkompeten dan berkualitas. Untuk itu Bawaslu laksanakan workshop pelatihan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dalam 2 gelombang.
Bawaslu Riau ikuti Workshop Pelatihan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Pemilu 2024 Gelombang II oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM serta Jabatan Fungsional analis sengketa dan staf bagian pencegahan Bawaslu Provinsi Riau.
Pada gelombang ini, Puslitbangdiklat lebih memantapkan pelatihan terhadap cara penghitungan sampling pada pemilihan anggota Parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual.
Pelatihan cara penghitungan sampling ini berdasarkan 3 metode yaitu Krijie Morgan , Slovin dan Issac Micchael . Harapannya metode penghitungan sampling ini tidak hanya digunakan pada tahapan verifikasi faktual saja, namun juga pada tahapan pemutakhiran data pemilih serta pencalonan DPD bahkan pada Pilkada jika terdapat calon independen.
Plt.Kepala Puslitbangdiklat, Ibrahim Malik Tanjung menyampaikan harapan dari workshop ini dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan pengawasan Pemilu kedepannya.
Ketua panitia kegiatan, Muhammad Habibi saat menutup acara menyampaikan beberapa rekomendasi hasil dari workshop pelatihan gelombang I dan II yaitu: Bawaslu dapat merekomendasikan produk baru guna penyempurnaan pelaksanaan verifikasi faktual, KPU dapat melibatkan pengawas Pemilu dalam penghitungan dan penentuan sampling pada tahapan verifikasi faktual dan tahapan lainnya dan merekomendasikan penggunaan metode Issac Michael untuk penentuan sampling acak yg lebih sederhana.
Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya sangat antusias mengikuti pelatihan dan berharap ilmu ini tidak terputus sehingga dapat juga disebarluaskan kepada jajaran pengawas Pemilu tingkat Kabupaten serta Kecamatan.
Penulis : Lastri
Editor : Huda