Lompat ke isi utama

Berita

Tuntaskan Masalah Pendataan Pemilih di Daerah Perbatasan, Bawaslu Riau Adakan Rakor dan Konsolidasi dengan jajaran KPU

Tuntaskan Masalah Pendataan Pemilih di Daerah Perbatasan, Bawaslu Riau Adakan Rakor dan Konsolidasi dengan jajaran KPU

Pekanbaru- Riau, Bawaslu Riau melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Bersama KPU dengan judul Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Terkait Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih dan Permasalahan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pada Daerah Perbatasan di Provinsi Riau, pada (28/2) di hotel Prime Park Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman No.3, RW.6, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kegiatan ini mengundang narasumber dari lembaga stakeholder yang terlibat dalam sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Provinsi Riau, yaitu KPU Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau. Adapun peserta dari kegiatan ini yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau dan 6 KPU Kab/Kota yang terdapat masalah Coklita di daerah perbatasan yaitu Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu sebagai bentuk koordinasi antar penyelenggara Pemilu untuk memutakhirkan data pemilih Pemilu. Menurut Amiruddin Sijaya, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Riau, kegiatan koordinasi ini bisa menjadi pemantik bagi penyelenggara Pemilu untuk mengeksekusi permasalahan dilapangan terutama hal pelaksanaan Coklit pada daerah perbatasan.
"Pertemuan antar stakeholder penyelenggara Pemilu seperti ini diharapkan bisa menjadi pemantik bagi penyelenggara pemilu untuk mengeksekusi permasalahan dilapangan terutama dalam hal pelaksanaan Coklit pada daerah perbatasan. Permasalahan pada tahapan pemutakhiran DPT sangat berkaitan erat dengan administrasi negara yaitu KTP terutama bagi pemilih yang berada di daerah perbatasan. Penyelanggara harus konsisten memberlakukan De Jure itu agar tidak menjadi kebingungan tersendiri bagi Pantarlih. Kita berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih" Ujar Amir.

Permasalahan pemutakhiran data pemilih kini telah memasuki tahapan Coklit yang dilakukan secara langsung oleh Pantarlih dari rumah ke rumah. Permasalahan timbul ketika muncul aturan baru mengenai pemekaran daerah dan perubahan batas wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Hal ini mempengaruhi jumlah TPS dan domisili kependudukan secara administrasi. Tentunya permasalahan timbul ketika pantarlih hanya dapat melakukan Coklit di wilayah kerja yang sudah ditentukan saja sementara secara de jure telah terjadi pergeseran penduduk akibat perubahan batas wilayah.

Pada kesempatan ini narasumber dari DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau yaitu Ibu Multi Handayani Tintin menjelaskan bahwa untuk menjamin hak pilih masyarakat, Dukcapil sudah berupaya melakukan perekaman KTP hingga ke perbatasan daerah dan lokasi-lokasi yang sulit dijangkau. Selain itu Dukcapil juga mengawal keikutsertaan pemilih pemula pada Pemilu 2024 nanti dengan melakukan perekaman KTP lebih awal sehingga begitu penduduk sudah berusia 17 tahun lebih satu hari sudah langsung memiliki KTP.
"Dukcapil sudah berupaya melakukan perekaman KTP hingga ke perbatasan daerah dan lokasi-lokasi yang sulit dijangkau. Selain itu Dukcapil juga mengawal keikutsertaan pemilih pemula pada Pemilu salah satunya dengan melakukan sistem jemput bola yaitu dilakukan perekaman KTP lebih awal bagi penduduk berusia dibawah 17 tahun sehingga begitu penduduk sudah berusia 17 tahun lebih satu hari sudah langsung memiliki KTP" ungkap Multi dalam paparannya.

Pada kegiatan ini dilakukan penyamaan persepsi antar seluruh stakeholder Pemilu bahwa pencoklitan dilakukan berdasarkan asas De Jure yaitu dengan identitas KTP tanpa perlu memandang domisilinya. Sehingga Pantarlih melakukan Coklit dengan melihat KTP dalam wilayah kerjanya saja. Hal ini sejalan dengan yang dipaparkan oleh Firdaus, Anggota KPU Provinsi
"Pada dasarnya Pantarlih dilapangan bekerja sesuai dengan wilayah kerjanya dan melakukan proses pencoklitan sesuai dengan De Jure yaitu dengan cara melihat KTP pemilih. Dan tentunya tidak dapat dilakukan di luar wilayah kerjanya" ujar Firdaus. Selanjutnya narasumber dari Kesbangpol Provinsi Riau Bapak Rahmat Setyawan menyampaikan bahwa Kesbangpol sepakat dan satu pemahaman bahwa pendataan pemilih berbasis KTP.

Acara ini juga membuka ruang bertukar pikiran bagi seluruh peserta dan narasumber penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau terkait peran dan dukungan masing-masing lembaga dalam pemutakhiran daftar pemilih. Kegiatan ini berlangsung hingga sore hari dan diakhiri dengan foto bersama.

Penulis: Liza
Editor: Huda

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle