KPU Siak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu Riau, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak. Sidang Pembacaan Putusan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019, digelar Rabu, 23 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB di ruang sidang  DKPP Jl. MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat.

Hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut tiga Pimpinan Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Hasan dan Amiruddin Sijaya sebagai pihak Pengadu. Sedangkan pihak Teradu diwakili anggota KPU Siak, Agus Haryanto.

Dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Riau ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perbedaan jumlah dalam daftar pemilih pada beberapa TPS di 4 (empat) Kecamatan, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 19 Mei 2019, Bawaslu Riau menggelar sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui kurang ketelitian jajarannya dalam pendataan di TPS.

Dalam Putusan Sidang, Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk memperbaiki daftar pemilih  dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak suara.  Namun dalam pelaksanaannya, KPU Siak hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1, tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.

Demi menjaga marwah penyelenggara Pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, maka Bawaslu Riau mengadukan hal ini kepada DKPP. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2019, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi di ruang sidang Bawaslu Riau. Hasilnya, DKPP menyatakan aduan dari Pengadu terbukti dan jawaban dari Teradu tidak meyakinkan.

Dalam putusan sidang kode etik terbuka untuk umum, yang dibacakan majelis sidang DKPP pada 23 Oktober 2019, diputuskan : Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Ketua dan Anggota KPU Siak. Ketiga, memerintahkan KPU Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan, dan keempat, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Penulis   : Alfian

Editor : M. Hamidi Maiza