Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang Diperiksa Oleh Bawaslu Riau Memasuki Tahapan Pembuktian

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Bawaslu Riau melakukan sidang pembuktian terhadap 3 perkara pelanggaran Administratif Pemilu di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto No 284 , Pekanbaru, pukul 10.00 WIB. Kamis (29/9/2022).


Dugaan Pelanggaraan Administratif dengan nomor register 01/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022 untuk Temuan Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap KPU Kota Pekanbaru, 02/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022 untuk Temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, dan 03/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022 untuk Temuan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhadap KPU Kabupaten Kuantan Singingi.

Dugaan Pelanggaran Administratif tersebut terkait adanya Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota bersangkutan melalui panggilan video dengan menggunakan aplikasi Whatsap terhadap ganda eksternal keanggotan partai politik calon peserta Pemilu 2024.


Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, SE., M.I.Kom selaku ketua majelis pemeriksa dengan didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau yaitu Amiruddin Sjaya, S.Pd., MM., Hasan, M.Si., dan Nanang Wartono, SH., MH selaku anggota majelis sidang.


Agenda sidang dibuka dengan pemeriksaan bukti-bukti dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Penemu dan Terlapor.

Pasca mendengarkan seluruh kesaksian baik dari Penemu dan Terlapor. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at, 30 September 2022 Pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Penemu dan Terlapor.

Penulis: Rika/Sinta Fadilla Aristy
Editor : Nurhuda Syah