1 (Satu) Kandidat Balon Perseorangan Berhak Melanjutkan Pendaftaran
|
Bawaslu Provinsi Riau-Rengat, Rezita Meylani, SE dan Drs H. Junaidi Rachmat M.Si salah satu Bakal Calon (Balon) perseorangan dinyatakan berhak melanjutkan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penetapan hasil ini tertuang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu di Gedung Sejuta Sungkai, Selasa 21 Juli 2020.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, Yenni Mairida dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Indagiri Hulu.
Selain itu, Rapat Pleno juga disaksikan oleh 2 orang anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Mulianto dan Akhmad Khaerudin.
Dalam rapat, terlihat hadir Bakal Pasangan Calon Perseorangan Rezita Meylani beserta Perwakilan Tim LO kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Nurhadi S.POG-Kapten (Purn) Toni Sutianto SH dan Rezita Meylani SE-Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si
Dalam kesempatan yang sama, hadir Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Riau, Amirruddin Sijaya untuk melakukan monitoring pada kegiatan rapat pleno tersebut.
Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Pelakasanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan setelah penetapan pleno ditingkat Kecamatan yaitu sebanyak 14 Kecamatan.
Dimana jumlah minimal dukungan calon peseorangan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Perseorangan di Kabupaten Indragiri Hulu sebesar 24.395 orang yang tersebar minimal di 8 Kecamatan. Dengan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan didaerah kabupaten/kota yang bersangkutan (Pasal 10, Angka 2, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).
Dari hasil Rapat Pleno yang telah selesai direkapitulasi, Bakal Pasangan Calon Persorangan Rezita Meylani, SE dan Drs H. Junaidi Rachmat M.Si memiliki Jumlah dukungan yang diverifikasi tersebar di 14 Kecamatan sejumlah 39.583 orang. Dimana jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 30.782 orang dan yang tidak Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 8.801 orang.
Kemudian Bakal Pasangan Calon Persorangan dr. Nurhadi S.POG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto SH. dengan jumlah dukungan yang diverifikasi tersebar di 14 kecamatan sejumlah 28.344 orang. Dengan jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 21.717 orang dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 6.627 orang.
Dengan hasil tersebut Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Persorangan Rezita Meylani, SE dan Drs H. Junaidi Rachmat M.Si telah terpenuhi dan behak untuk melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu.
Sedangkan untuk Bakal Pasangan Calon Persorangan dr. Nurhadi S.POG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto SH dengan Jumlah Dukungan tersebut, dinyatakan Belum Terpenuhi dikarenakan kurangnya jumlah dukungan sebanyak 2.678 dari jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan. Bakal Pasangan Calon dr. Nurhadi S.POG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto SH wajib menyerahkan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 2 kali jumlah kekurangan dukungan tersebut.
Menanggapi hasil rapat ini, Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa masih ada waktu untuk Bakal Pasangan Calon yang jumlah dukungannya kurang. Adapun waktu untuk melakukan pemenuhan kelengkapan dukungan tersebut yakni 6 hari terhitung dari tanggal rapat hari ini.
“Sesuai dengan PKPU nomor 5 Tahun 2020, bagi Bacalon yang belum memenuhi syarat masih ada waktu sekitar 6 Hari untuk melengkapinya. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu dimulai tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan 27 Juli 2020â€, pungkasnya.
Penulis : Azis Nur Fadillah
Editor   : Nurhuda Syah