Lompat ke isi utama

Berita

Alnofrizal dan Patminah Nularna Dilantik sebagai Anggota TPD DKPP 2026–2027

foto

Foto bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Riau Periode 2026–2027.

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal, bersama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO dan Diklat), Patminah Nularna, resmi dilantik sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2026–2027.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Pembentukan TPD merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan kode etik sekaligus menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara Pemilu.

TPD Provinsi Riau periode 2026–2027 terdiri atas enam orang yang berasal dari tiga unsur, yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan masyarakat.

Dari unsur Bawaslu yaitu Alnofrizal, S.E., M.I.Kom. dan Patminah Nularna, S.Sos., M.Si. Unsur KPU diwakili Abdul Rahman, S.E., M.M. dan Supriyanto, S.Pi., M.Si. serta dari unsur masyarakat diwakili Dr. Muammar Alkadafi, S.Sos., M.Si. dan Wankardi Wandi, S.Sos.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, mengatakan integritas merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, setiap penyelenggara Pemilu harus menjalankan tugas dengan berpedoman pada asas, prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Integritas bukan sekadar tuntutan etik, tetapi merupakan tanggung jawab setiap penyelenggara Pemilu kepada publik. Karena itu, seluruh penyelenggara harus menjaga sikap, perilaku dan profesionalitas dalam menjalankan tugas serta kewenangannya,” ujar Alnofrizal.

Ia menambahkan, keberadaan TPD menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara tetap terjaga.

foto

Sementara itu, Patminah Nularna menegaskan bahwa amanah sebagai anggota TPD harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, objektivitas dan profesionalisme.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Penegakan kode etik harus dilakukan secara objektif, profesional dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Sebab, kehormatan penyelenggara Pemilu juga ditentukan oleh konsistensi dalam menjaga integritas,” kata Patminah.

Melalui keanggotaan TPD, diharapkan upaya menjaga kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu dapat semakin diperkuat. Tidak hanya melalui penegakan kode etik, tetapi juga dengan membangun kesadaran bahwa integritas merupakan tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang profesional, berintegritas dan berkeadilan dapat terus dipelihara, khususnya di Provinsi Riau.

Penulis : Fersus

Editor : Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle