Amir Pantau Langsung Penyusunan DIP 2025 di Bawaslu Kabupaten Bengkalis
|
Bawaslu Riau- Bengkalis, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Amiruddin Sijaya, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 di kantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (01/08/25)
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Amiruddin bersama tim disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, beserta jajaran anggota dan staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Amiruddin menegaskan pentingnya penyusunan dan pemutakhiran DIP secara berkala sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, terdapat empat kategori informasi, yakni: informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, dan informasi yang dikecualikan,†jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban untuk menetapkan dan memperbarui DIP secara berkala turut diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Penyusunan DIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang terbuka dan responsif,†tambah Amir.
Amiruddin mengapresiasi upaya Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang telah proaktif dalam penyusunan DIP. Ia juga mendorong agar ke depan, seluruh informasi publik yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah melalui saluran informasi resmi yang telah disediakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, ujarnya “Kami berkomitmen untuk menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, serta memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat dan tepat. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung keterbukaan dan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu,†tutup Usman.
Penulis: Asiah
Editor: Angga