Lompat ke isi utama

Berita

Amiruddin : Pantarlih Tidak Boleh Bedakan Perlakuan Saat Proses Coklit

Amiruddin : Pantarlih Tidak Boleh Bedakan Perlakuan Saat Proses Coklit

ekanbaru, Bawaslu Riau - Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya lakukan Monitoring Pengawasan Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di daerah kawasan elit atau kawasan pejabat di Kota Pekanbaru, didampingi oleh Panwascam, PKD, PPS dan PPK serta turut hadir Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim pada Kamis, (28/06).


Monitoring pengawasan dilaksanakan secara langsung, melihat dan memastikan proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.


Pada kesempatan ini, Amir secara langsung mengingatkan kepada Pantarlih agar memperlakukan sama setiap warga negara yang memiliki hak pilih dalam proses coklit, "Pantarlih tidak boleh membedakan kelas antara penjabat dengan masyarakat biasa dalam proses Coklit, harus berjalan dengan perlakuan yang sama" ujar Amir.


Selain itu, proses coklit dilaksanakan dengan cara mendatangi rumah warga satu persatu, Amir juga mengingatkan kepada Pantarlih untuk menjalin komunikasi sebelum melaksanakan Coklit, "Karena banyak orang dengan kesibukannya masing-masing sehingga perlu melakukan komunikasi sebelum ketempat pelaksanaan Coklit" tambah Amir.


"Saya turut memberikan apresiasi kepada Petugas PKD yang sekaligus menjadi kepala RT dilingkungan tempat tinggalnya, sehingga komunikasi dengan warga setempat berjalan dengan baik dalam mendukung proses Coklit" tutup Amir.


Coklit yang dilaksanakan oleh petugas Pantarlih merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024, tahapan ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih terbaru pasca pelaksanaan Pemilu 2024.

Penulis : Jeki
Editor : Hasan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle